Breaking News

Gubernur Anies Harus Turun Selesaikan Kisruh P3SRS City Park

Rusunami City Park Cengkareng Jakarta

JAKARTA - Warga penghuni Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memeriksa Kabid Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti.

Hal ini berdasarkan atas keputusan Meli yang menyetujui dan mensahkan hasil pemilihan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park yang menyalahi aturan.

Satya Dharma salah satu warga mengatakan, kekisruhan ini telah berlangsung sejak delapan tahun lalu. Saat itu pengembang sedang melakukan pembentukan panitia musyawarah untuk memilih P3SRS.

"Lalu tiba-tiba kelompok mereka membawa semacam SK Gubernur yang menunjuk sebagai pengurus. Padahal diaturannya pengurus harus orang yang memiliki unit, tinggal dan berdomisili di unit," ungkapnya.

Hingga pada akhir 2017 kemudian ada pembentukan pengurus periode 2018-2021 yang memilih Philip Tan sebagai ketua.

"Pemilihan itu hanya dihadiri oleh 27 orang dari total sekitar dua ribuan kepala keluarga di City Park," ucapnya.

Namun rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti. Meli pun mensahkan hasil rapat tersebut.

Sementara Dirut PT Reka Rumanda Agung Abadi, Untung Sampurno sebagai pengembang sangat menyayangkan pihak Dinas PRP DKI Jakarta yang melegalisasi peroses pemilihan tersebut.

"Apakah bu Meli tidak melihat aturannya," katanya mempertanyakan.

Menurut Untung, pihaknya merasa dirugikan. Karena selalu menjadi 'Kambing Hitam' ketika ada kisruh pengurus P3SRS dengan penghuni. "Pengembang selalu jadi kambing hitam. Kalau ribut disangka pengembang yang atur," tuturnya.

Padahal, lanjutnya, pengurus P3SRS dengan warga sudah dimediasi oleh Pemkot Jakarta Barat dan Sudin PRP pada 22 November 2019. Mereka pun diharuskan membentuk Pamus maksimal 30 November 2019.

"Tapi mereka beralasan tidak bisa memenuhi karena sebelumnya terganggu oleh kinerja Pokja yang dibentuk Dinas PRP. Mereka membuat spanduk pendaftaran calon Pamus maksimal 9 Desember, padahal sudah menyerahkan tujuh nama pada 27 November ke dinas," jelasnya.

Hal inilah yang membuat warga marah. Sebab berulang kali mereka melanggar aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

"Kita ingin Gubernur DKI Anies Baswedan turun langsung, jangan pakai staf, sudah tidak benar itu. Anehnya, pengembang mau bikin benar, tapi orang luar bikin kacau," tegasnya. (LNG04)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia