Breaking News

Pemda Dan Kejaksaan Negari Sumbawa Barat Lakukan Penandatangan SKK

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Pemkab Sumbawa Barat Dengan Kejaksaan Negeri

Sumbawa Barat - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kejaksaan Negeri, pada Senin (11/11) melakukan penandangan surat kuasa khusus (SKK) Terkait tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/Daerah lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut bertempat di lantai III gedung Setda KSB dengan dihadir oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, Kajari Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH.MH, Sekda KSB Abdul Aziz SH MH, Waka Polres Sumbawa Barat, Kompol Teungku Ardiansyah SH, Kasdim 1628/SB Mayor inf. Achmad Nurodin Hidayat S.Sos, Camat dan Kepala OPD Lingkup Pemda KSB, Kepala Desa dan Lurah se KSB dengan jumlah peserta yang hadir sekitar 150 orang.

Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) KSB H. Abdul Aziz, SH., MH dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban tata kelolah keuangan harus dikelolah dengan baik, Karena akan dipertanggungjawabkan kepada atasan masing masing maupun instansi terkait.

Ia menjelaskan setiap tahun anggaran tetap disusun dan diakhir tahun ada pertanggungjawaban dari anggaran APBD tersebut dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.

Ia juga selalu mengingatkan kepada kepala OPD dan bendahara, bahwa ada tanggung jawab tata kelola barang milik daerah. Dikarenakan setiap tahun anggaran di audit oleh BPK dan harus di tindak lanjuti.

Bagi yang belum bisa menyelesaikan di Majelis TPTGR, maka diminta bantuan Kejaksaan agar bisa membantu menangihkan kerugian negara supaya bisa dikembalikan.

Kerugian yang sudah dikembalikan dari 2014 sampai 2019 sudah banyak. Maka dari itu kita mendapat Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga ketika mendapat WTP, kita mendapat dana insentif daerah.

Ia menjelaskan, Majelis TPTGR membuat surat Tanggungjawab mutlak dan harus digantikan kerugian negara. Kerugian bisa ditimbulkan oleh bendahara maupun pihak ketiga sehingga untuk menekan kerugian tersebut, maka diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan kerugian itu selama 60 hari dan apabila tidak dapat diselesaikan maka akan dilanjutkan kepada aparat penegak hukum.

Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) difungsikan untuk membantu Desa Desa dan Dinas yang mempunyai permasalahan terkait kerugian negara maupun daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul SH., MH menjelaskan kerugian keuangan negara disebabkan oleh kelalaian maupun adanya kesengajaan yang melawan hukum dari oknum-oknum terkait. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden terkait pengembalian kerugian negara yang sudah diatur.

Ia juga mengatakan, salah satu fungsi dari Kejaksaan yaitu melakukan audit hukum setelah selesai pekerjaan yang dilakukan.

Dia berharap dengan adanya audit hukum nanti agar lebih berhati hati, Karena berpotensi adanya kerugian negara, Apabila ada kerugian diharapkan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Lanjut Nusirwan sapaan akrab menuturkan, Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BPK terkait pengembalian kerugian negara.

Setelah selesai sambutan Kejari dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Terkait Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Lingkup Pemda KSB oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Wakil Bupati KSB.

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh kita, pasti akan berimbas kepada kita. Maka dari itu semua kelakuan jahat yang kita lakukan akan ikut berdampak kepada istri dan anak atas apa yang kita lakukan.

Ia menekankan, dengan anggaran yang besar terkadang kita lalai didalam penggunaannya, maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Dia mencontohkan, Di Polres Sumbawa Barat sudah 2 orang Kades yang ditahan terkait penggunaan dana Desa.

Lanjut Wabup, 9 Dinas lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sampai saat ini masih ada yang ngutang. Diharapkan akhir Desember 2019 sudah terselesaikan semua, Karena Bupati dan Wakil Bupati nanti sudah tidak bisa membantu lagi.

Dia meminta kepada Kejari Sumbawa Barat untuk menagih khusus kepada Individu maupun OPD yang berhutang baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

Ia juga mengingatkan kepada Kepala Desa terkait penggunaan anggaran, Karena sudah ada 2 Desa yang sudah masuk dalam proses hukum.

Untuk informasinya, Sampai dengan periode tanggal 11 November 2019, bidang datun Kejari Sumbawa Barat telah melaksanakan kinerja yakni 4 MoU, 1 Legal opinion, dan 10 SKK bantuan hukum dengan potensi penyelamatan keuan gan negara sebesar Rp. 431.000.000. (LNG05/LNG04)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia