Breaking News

Akibat Rugikan Keuangan Negara, Oknum Kades Di Jereweh Ditahan Polisi

Kepolisian Resort Sumbawa Barat kali ini kembali menetapkan 1 tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan Desa Belo Tahun 2016. Penetapan tersangka kepada salah satu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat tersebut karna telah menyalahgunakan keuangan Desa.

Tersangka dalam kasus ini berinisial MR, oknum Kepala Desa Belo periode 2013-2019," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH saat press release di Polres Sumbawa Barat, Senin, (23/9).

Ia menjelaskan berdasarkan PPKN Auditor Inspektorat Provinsi NTB, nomor : 700/12X/ITSUS-INSP/2019 tertanggal 13 September 2019 bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang di korupsi oleh Kepala Desa Belo yaitu sebanyak 524.707.830.00.

Modus operandi yang di gunakan tersangka yaitu sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa pada tahun 2016 melakukan pergantian bendahara sebanyak 3 kali. Alasannya, bendahara mengundurkan diri karna merasa sistem pengelolaan keuangan di Desa tidak sesuai ketentuan, sehingga bendahara tidak mau mengambil resiko dengan mengundurkan diri, demikian juga dengan bendahara yang lain sampai 3 kali. Akhirnya merasa tidak ada bendahara yang mau maka pengelolaan keuangan di kuasai oleh Kepala Desa.

Kronologis penanganan kasus ini, dilakukan sejak bulan Desember 2018 lalu, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, sehingga pada tanggal 14 Mei 2019 ditingkatkan status kepada tahap penyidikan.

"Hasil audit dikeluarkan pada tanggal 13 September 2019, selanjutnya pada tanggal 20 September 2019 di tetapkan 1 tersangka," jelas Kepolres.

Lanjut Kapolres, penangkapan tersangka di lakukan oleh unit penindakan tindak pidana korupsi Polres Sumbawa Barat, pada hari Sabtu, (21/9) di wilayah Taliwang, selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan.

Untuk di ketahui, berdasarkan audit yang ditemukan yaitu pengadaan barang yang tidak dilaksanakan, kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, dana keuangan Desa disimpan di rekening pribadi dan pajak yang belum dibayarkan.

Barang bukti yang diamankan yakni berkas APBdes Desa Belo tahun 2016, berkas pencairan dana, 1 bandel rekening koran, 1 buah rekening BRI atas nama tersangka, laporan pertanggung jawaban Desa Belo Tahun 2016.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia