Breaking News

Miliki 42 Poket Shabu, Polisi Tangkap Dua Orang Di Lokasi Berbeda

Tim gabungan Satres Narkoba, SatReskrim dan Polsek Taliwang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis shabu di 2 TKP diwilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. pada Senin, (5/8) sekitar pukul 14.54 Wita.

Sumbawa Barat - Identitas terduga pelaku yang diamankan berinisial NS, Laki-laki, alamat RT dusun galumpang Desa Sermong Kecamatan Taliwang. Tempat kejadian perkara di kediaman NS, Alamat dusun galumpang Desa Sermong Kecamatan Taliwang, KSB.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa 1 buah bong lengkap dengan 2 sedotan plastik, 1 buah kaca, 1 buah poketan shabu, 1 buah plastik clip bekas potongan shabu, 1 buah Hp merek Samsung warna putih dan 2 buah korek gas," Jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S. Ik., MH melalui Pejabat Sementara Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar. 

Ia juga mengatakan bahwa saksi-saksi dalam penggeledahan yaitu AD, alamat dusun gelumpang Desa Sermong Kecamatan Taliwang dan RS alamat dusun maras Desa Sermong Kecamatan Taliwang KSB.

Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di kediaman NS, sehingga meresahkan masyarakat, menyikapi hal tersebut anggota melakukan penyelidikan dan setelah informasi A1 selanjutnya melakukan penggeledahan dan penangkapan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti tersebut diatas. 

Selanjutnya, tim gabungan Satresnarkoba , Sat Reskrim dan Unit intelkam sektor Taliwang melakukan pengembangan atas penangkapan NS di TKP 2 dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kedua yang berinisial MT, alamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, KSB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa 1 lembar plastik clip berisi 5 poket shabu, 1 buah bungkus rokok Sempurna berisi 4 poket shabu,1 buah bungkus rokok Surya 12 yang berisi 21 poket shabu, 1 buah bungkus rokok Surya 12 yang berisi 11 poket shabu, Jumlah keseluruhannya sebanyak 41 Pocket, 1 buah kaca pikek, 1 buah korek gas, 1 buah bong terbuat dari botol plastik merek Netral, 1 buah Hp Nokia warna kuning dan 1 buah gunting.

"Tempat kejadian perkara kasus ini di kediaman SM, lingkungan Tiang nam Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang, KSB," ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku di amankan ke kantor SatResnarkoba Sumbawa Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia