Breaking News

Usman Ketua SBMI NTB, Desak Mendag Cabut Permendag 36/2023, Rugikan PMI

Mataram-Baru-baru ini Kepala Badan Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, di sejumlah hastag dan tayangan video TikTok dalam vidio yang beredar sedang melihat secara langsung dan marah-marah kepada Menteri Perdagangan RI. Sedang melakukan pemantauan di Pelabuhan Semarang.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, Usman, S.Pd. vidio telah di dapatkan dan telah di tonton jelas sekali kepala BP2M Benny Ramdhani secara langsung melihat tumpukan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan, bahkan tertolak oleh Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Barang-barang dari luar negeri yang dikirimkan para PMI ke Indonesia itu tertahan, menumpuk dan disita Bea Cukai setempat. “katanya,

“Ini baru di satu wilayah yaitu di Semarang. Bagaimana dengan yang di Tanjung Perak, Surabaya atau Tanjung Priok Jakarta. Atau pelabuhan lain dan melalui bandara,

Dengan telah di keluarkanya Permendag nomor 36 tahun 2023 dan yang diundangkan 11 Desember 2023, kata Usman ini memuat larangan impor barang tertentu. Bahkan, selain membatasi barang bawaan, regulasi ini juga mengatur tentang impor bahan baku/penolong. Sehingga menahan barang kiriman PMI masuk ke Indonesia, seharusnya bisa membedakan barang dan haknya Pekerja Migran Indonesia

Usman juga seorang mantan PMI ini, menambahkan Permendag 36 tahun 2023 Ini dengan terang-terangan merugikan pekerja migran,  untuk itu kami meminta Menteri Perdagangan  harus segera cabut peraturan tersebut atau mundur dari jabatan karena Pekerja Migran adalah penyumbang terbesar kekayaan, Devisa no 2 setelah Migas, “tegasnya,

Menurut Usman karena pernah menjadi PMI, Para Pekerja Migran Indonesia biasanya kirim barang berupa bahan pangan, baju, alat-alat ringan, dan makanan unik luar negeri. Setelah bekerja beberapa tahun, uang dikumpulkan lalu ingin memberikan hadiah barang kepada orangtua atau keluarganya di kampung halamanya akan tetapi dihalang.

Mengacu ke Permendag 36 tahun 2023 ini, barang yang mereka beli dari uang hasil peras keringat di negeri orang, harus dikembalikan ke negara asal, seperti yang ada dalam vidio tersebut dimusnahkan. Ini yang bikin miris ngilu hati. Mereka ini para penyumbang devisa negara 159 triliun tidak dihargai di negeri kita sendiri.”beber Usman

Kepergiannya ke luar negeri mengurangi angka pengangguran juga tidak dianggap begitu serius oleh pemerintah di tahun 2024 di tambah lagi pesakitan para PMI dan keluarganya dengan Diam-diam kementerian perdagangan RI mengesyahkan Permendag diundangkan 11 Desember 2023, membatasi barang PMI masuk Indonesia. Usman meminta mendag  untuk segera mencabut /revisi Permendag 36 tahun 2023

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia