Breaking News

SBMI NTB, Dorong Pemprov, NTB Segera Terbitkan Perda Perlindungan PMI

Masyarakat ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat tinggi namun tidak terlepas dari persoalan dan permasalahan yang di hadapi, di tipu yang dilakukan oleh Oknum PT, gagal/tidak di berangkatkan, uang yang telah di setor ikut melayang dan juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kata usman ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat, “(Senin, 20/11/23).

Usman Ketua SBMI NTB, salah satu permasalahan krusial dalam pelindungan PMI adalah masih banyaknya pengiriman calon PMI secara ilegal. Di tipu, Sindikat TPPO, merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara. Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, dan sekarang ini memanfaatkan teknologi internet (scamming online). “katanya,

“Dibutuhkan upaya-upaya yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerjasama antar Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Pemerintah Pusat/Daerah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Organisasi Kemasyarakatan / LSM dan NGO,”

Usman Menambahkan Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi ke empat di Indonesia yang menjadi lumbung PMI. Berdasarkan data tahun 2007 sampai dengan 11 November 2023, tercatat jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dari Provinsi NTB sebanyak 589.023 orang, dan NTB memiliki bandara internasional yang terhubung langsung ke jalur luar negeri. Sehingga, diperlukan pengawasan yang lebih intensif oleh seluruh stakeholder untuk mengantisipasi TPPO. Pemerintah menjadikan pemberantasan TPPO menjadi fokus penting, karena merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta melanggar hak asasi manusia. “ungkapnya

“Oleh sebab itu, harus melakukan pencegahan dari level paling bawah yaitu desa, agar masyarakat tidak lagi di tipu oleh oknum PT, dan perorangan (tekong/calo) juga dalam melakukan atau  memberantas TPPO harus dari hulu sampai hilir memerlukan kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, Pemuda, Toga/toma dan balai mediasi” kata Usman.

Ia menambahkan, penempatan PMI secara non prosedural ini menjadi kekhawatiran dan perlu menjadi perhatian bersama. harapannya permasalahan yang di hadapi oleh CPMI, PMI dan keluarganya mendapat jaminan perlindungan, hak-haknya,  melakukan pencegahan TPPO di NTB.

“Masyarakat Nusa Tenggara Barat mencari kerja ke luar negeri menjadi PMI wajib mendapatkan  perhatian, jaminanan perlindungan, dan hak –haknya oleh pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat, karena PMI sebagai penyumbang sangat besar, remitansi yang masuk melalui Bank Indonesia pada Agustus 2023 paling besar berasal dari Saudi Arabia Rp, 8,4 miliar, kemudian Uni Emirat Arab Rp, 4,3 miliar, Jepang Rp, 618 juta, Qatar Rp,148,78 juta, Malaysia Rp, 67 juta, Hongkong Rp55,4 juta, Singapura Rp, 41,4 juta, Kuwait Rp, 40,61 juta dan negara lainnya Rp, 4,6 miliar.

Saya sangat berharap kepada Pj. Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si  dan DPRD Prov. NTB agar segera terbitkan peraturan daerah (Perda) Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat, karena Perda yang sudah ada tidak sesuai Undang-undang no. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi masyarakat yang menjadi CPMI, PMI dan keluarganya,”tutup Usman, Ketua SBMI NTB,

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia