Permasalahan yang dihadapi oleh banyak Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sepanjang 2019-2023 antara lain gagal di berangkatkan oleh oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengadukan prihalnya langsung ke disnakertransmigrasi, ada yang ke BP2MI, juga ke LSM/Ormas karena tak kunjung di berangkatkan oleh PT tempat mereka daftar hingga 2 tahun. Dan tidak di kembalikan dokumen dan uangnya. “sabtu,17/6/2023.
“7 orang calon PMI yang di dampingi oleh Advokasi Buruh Migran Indoesia (ADBMI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) Nusa Tenggara Barat, hari Jum’at 16 Juni 2023 kemarin di Kantor Disnakertransmigrasi Lombok Timur, pihak PT Bahrindo Mahdi Cabang Lombok Timur kembalikan uangnya 4 orang dari 7 orang CPMI,
Muhammad Efendi, dengan teman-teman nya yang menjadi Korban dan menduga kami di tipu oleh PT Bahrindo Mahdi. Hari ini kami berempat di kembalikan uang sebesar Rp, 46 juta, masing-masing Muhammad Efendi, 12 juta, Rido, 9 juta, Hariadi, 18 juta dan M, Asgar 8 Juta, sementara kawan kami lagi tiga orang kapan di kembalikan uangnya masing Rp, 20 juta perorang, “bebernya
“Efendi saya berharap agar kawan=kawan kami yang masih belum di kembalikan uangnya agar bisa secepatnya di kembalikan oleh PT tersebut,
Sementara Husnul Fajri selaku Pengacara SBMI Lombok Timur minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur harus tegas dan tidak membiarkan oknum PT yang terbukti melakukan pelanggaran di biarkan bebas melenggang mencari CPMI di rekrut akan bertambah lagi korban seperti yang di alami oleh CPMI yang kita mediasi hari ini karena tidak kunjung di berangkatkan,”tegasnya
Ayik menambahkan tidak perlu oknum PT nakal di Ancam namun pihak disnakertransmigrasi harus ambil tindakan tegas, cepat dan langsung jika sudah terbukti melakukan pelanggaran terbitkan rekomendasi untuk penutupan ke Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.”tegas
Sambung Ayik, sudah dilakukan pemanggilan kepada Direkturnya oleh Disnaker namun tidak hadir, hanya Kepala Cabang di Lombok Timur untuk klarifikasi permasalahan nya Sehingga permasalahan calon PMI belum bisa selesai sampai sekarang,"bebernya
Di tempat yang sama, Fauzan Field Staf ADBMI berharap supaya permasalahan seperti ini segera di atensi oleh pemerintah. Termasuk Disnakertrans sebagai leading sektor yang membidangi permasalahan pekerja migran Indonesia. sesuai dalam undang - undang nomer 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, perlindungan dilakukan mulai dari tingkat daerah, “katanya.
Fauzan mengatakan kami dukung Pemerintah Daerah melalui disnakertransmigrasi Lombok Timur harus cepat, tegas dan langsung membuat rekomendasi untuk pencabutan ijin terhadap PT yang nakal jika di biarkan akan berdampak juga bagi PT yang benar-benar bertanggungjawab, dan bertambah CPMI jadi korban, “tutup Fauzan,
0 Comments