Breaking News

Diburu Ditresnarkoba Polda NTB, Bandar Narkoba Sultan Bagu Lari Bawa Istri


Mataram – Warning dan ancaman Direktur Reserse Narkoba Polda NTB bukan Cuma isapan jempol. Buktinya, sehari setelah mengeluarkan peringatan dan ancaman, Selasa (15/3/2022) pukul 12.00 Wita, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, S.I.K., M.H. bersama Penyidik Subdit 3, mendatangi kediaman bandar narkoba M. Rusriadin alias Sultan Bagu untuk dijemput paksa.

 

“Saya dan tim mendatangi rumah tersangka di Karang Bagu, melakukan pencarian dan penggeledahan terhadap tersangka kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red), karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik,” kata Kombes Helmi.

 

Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba mengatakan, setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pencarian dan penggeledahan, Sultan Bagu tidak dapat ditemukan termasuk istri (pertama)-nya.

 

“Ternyata apa yang dikatakan penasehat hukumnya melalui media massa, bahwa Sultan Bagu siap datang memenuhi panggilan penyidik ternyata nol besar,” ujarnya.

 

Menurut Perwira Menengah (Pamen Polri) musuh bebuyutan bandar narkoba itu, apa yang disampaikan penasehat hukum Sultan Bagu tidak ada kesesuaian dengan fakta di lapangan.

 

“Kami datangi kantor itu penasehat hukum, namanya Low Office Indonesia Society di Jalan Gora 1 Selagalas, yang kami temui hanya stafnya. Katanya Pak Pengacara lagi gak enak badan,” ucap Helmi.

 

Kombes Pol. Helmi kembali menegaskan bahwa pada Senin, 14 Maret 2022 (kemarin), pihaknya melalui media telah memberikan peringatan keras kepada Sultan Bagu dan kroni-kroninya.

 

“Warning pertama kemarin sudah saya tegaskan agar Sultan Bagu kooperatif dan segera menyerahkan diri. Kemarin juga sudah saya nyatakan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi proses hukum, terhadap kasus yang menjerat dan kami sangkakan terhadap bandar narkoba Sultan Bagu, maka mereka pun akan berhadapan dengan saya,” jelasnya.

 

Tak hanya menyatroni rumah Sultan Bagu di Jalan Semangka No.1 Lingkungan Karang Bagu, Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama awak media juga mendatangi rumah mertua dan istri muda (kedua) Sultan Bagu, yang beralamatkan di Jalan Semangka No.5.

 

“Mertuanya tidak mengetahui dengan pasti keberadaan menantunya si-Sultan Bagu. Dari mertuanya kami dapat informasi bahwa tersangka yang kita TPPU-kan itu, pergi atau pulang ke Dompu namun dia juga tidak tahu dimana alamat menantunya di Dompu,” tutur Helmi.

 

Sementara saat mendatangi kantor Advokat Indonesia Society di Jalan Gora 1 No.99NU Selagalas, Tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak bertemu dengan penasehat hukum Sultan Bagu, hanya ditemui seorang perempuan yang mengaku staf di kantor advokat tersebut. Saat ditanyakan kapan Sultan Bagu datang ke kantor advokat, staf perempuan itu mengatakan bahwa Sultan Bagu terakhir satu bulan yang lalu.

 

“Satu bulan yang lalu jadinya Pak bulan Februari awal sama istrinya,” sebutnya.

 

Terkait bukti kedatangan terkahir Sultan Bagu ke kantor advokat, staf kantor itu mengatakan bahwa saat terkhir datang Sultan Bagu alias Rus tidak mengisi buku tamu.

 

“Kalau sudah biasa ke sini tidak mengisi (buku tamu, red),” ucapnya.

 

Sedangkan mertua Sulan Bagu mengatakan, menantunya yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus narkoba, sejak dua bulan yang lalu pergi mengunjungi saudaranya di Dompu.

 

“Ini makanya nggak pernah kelihatan ini, cuma dulu itu katanya mau ke dompu dia bilang itu ke rumah sanaq (saudara, red)-nya, lebih satu bulanan sudah ndak pulang. Sekarang sudah lebih, hampir dua bulanan,” jelas mertua Sultan Bagu.

 

“Rumahnya di Dompu saya tidak tahu, saya nggak pernah tanya,” katanya.

 

Terpisah, penasehat hukum Dr. Irpan Suriadiata, S.H., M.H., yang menyatakan melalui media bahwa kliennya siap hadir memnuhi panggilan penyidik, saat dihubungi Direktur Resnarkoba Polda NTB untuk dapat melacak keberadaan Sultan Bagu, jangankan keberadaan kliennya pihaknya malah tidak mengetahui dimana rumah klien yang didampingi.

 

“Jadi saya tidak pernah sama sekali saya ke rumahnya (Sultan Bagu, red) sebab saya tidak tahu alamatnya, terakhir saya dapat info dia ada di rumahnya, rumahnya yang di Karang Bagu, kalau yang di Dompu saya tidak tahu Pak,” kata Irpan via line telepon seluler.

 

Sebelumnya diberitakan, berbagai upaya telah dilakukan Sultan Bagu didampingi penasehat hukumnya, agar dapat terhindar dari jerat hukum TPPU yang disangkakan setelah divonis bersalah dalam kasus narkoba. Setelah mencoba upaya praperadilan yang kemudian ditolak pengadilan, terkahir Sultan Bagu melalui penasehat hukumnya menyerahkan Surat Keterangan Dokter palsu, sebagai alasan tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia