Breaking News

Kardus yang di buang ternyata isinya ganja 2,816 gram, Polisi Buru Pelaku


Dompu, Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 Pukul 11.00 wita Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menggagalkan peredaran gelap Narkotika Golongan I  Jenis ganja bertempat di Bengkel Padolo Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Peristiwa tersebut berawal dari informasi yang di berikan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan yang menguasai narkotika jenis ganja, menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Bravo Tambora yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, S.H beserta KBO Satresnarkoba, Ipda  Rahmadun Siswadi, S.H. dan anggota Opsnal bergerak menyisir jalan di wilayah Kota Dompu. Selanjutnya melakukan pencarian berdasarkan informasi yang sudah di kantongi tersebut. 


Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ramli, SH menyampaikan bahwa timnya melakukan upaya pencarian dengan membagi dua tim anggota Opsnal, satu tim menyisir wilayah Kecamatan Dompu dan satu tim lagi menyisir jalan wilayah Kecamatan Woja, ungkapnya.


Sekitar selang 15 (lima belas) menit pencarian tim yang menyisir wilayah Kecamatan Dompu Melihat seorang laki-laki yang  informasinya sudah di kantongi melintas mengendarai sepeda motor matic di jalan Pasar Atas Dompu tepatnya depan bengkel Padolo Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, ungkap Ramli.


Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut, pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut membuang sebuah kotak kardus yang di lilit menggunakan lakban warna coklat yang di simpan di depan Jok sepeda motor matic yang di kendarainya tersebut, ungkap kasat.


"pada saat itu posisi pasar masih dalam keadaan ramai sehingga anggota Opsnal terhalang oleh sebuah mini Bus yang sedang balik arah dan pada saat itulah seorang terduga tersebut langsung melarikan diri kearah kabupaten Bima". 


Anggota Opsnal sempat mengejar laki laki tersebut namun kehilangan jejak. selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap sebuah kotak kardus tersebut yang di saksikan oleh saksi umum dari hasil penggeledahan di temukan 4 (empat) Lilitan lakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja. 


Selain itu terdapat juga 1 (satu) buah kotak kardus, yang bertuliskan dengan  tujuan Lingkungan. Tanjung, Rt 013 Rw 005, Kecamatan Rasanae Barat, Kota  Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. dari hasil pengejaran tersebut team dapat mengamankan barang bukti berupa  ganja dengan berat brutto 2.816 Gram, ungkapnya.


Guna Proses penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut anggota Satresnarkoba Polres Dompu membawa barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk di lakukan uji Forensik, tutupnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia