Breaking News

HDKD 2021 jadi Ajang Sosialisasi Kanwil Kemenkumham NTB


Mataram NTB - Serangkaian acara dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika 2021 Kemenkumham di gelar oleh kanwil Kemenkumham NTB guna memberi kemudahan kepada masyarakat melalui program - program yang telah di luncurkan oleh kementerian hukum dan ham. 



Melalui Pameran Pelayanan Publik kanwil Kemenkumham NTB diharapkan kepada seluruh masyarakat NTB untuk bisa memanfaatkan pelayanan ini dengan baik, dimana masyarakat bisa membuat hasil karyanya untuk bisa bersertifikasi maupun berbadan hukum,  disamping itu ajang ini  juga bisa digunakan sebagai sarana konsultasi hukum dan lain-lain.


"Patut kita apresiasi bahwa kegiatan ini adalah bentuk pelayanan kemenkumham terhadap masyarakat NTB agar segala hal yang berkaitan dengan hukum dan legalitas bagi suatu usaha dapat di ketahui oleh masyarakat NTB khususnya," ungkap Sekda Pemprov NTB H. L. Gita Ariyadi, usai acara pembukaan Pameran Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB. Senin 25/10/2021 di kantor Kanwil Kemenkumham NTB.


Lanjutnya, momentum seperti ini agar bisa digunakan untuk refleksi untuk mengkaji sejauh mana kinerja kita selama ini. Seperti di ketahui bahwa kanwil Kemenkumham NTB sejauh ini telah menyandang predikat WBK/WBBM.


"Semoga dengan apa yang telah diraih ini semata-mata dalam hubungannya dengan pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat NTB. Dan saya berharap Kemenkumham ikut serta mensukseskan WSBK (Waktunya Sekarang Bangkit Kembali)," tutup Miq Gita, sapaan akrab Sekda NTB ini.


Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto menyampaikan bahwa pameran yang berkonsep pelayanan ini di laksanakan selama 2 hari, yang bertujuan untuk memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berkonsultasi seputar hukum dan lainnya termasuk bagaimana membuat legalitas khususnya bagi para UMKM di NTB.


"Melalui Pameran ini kami membuka pelayanan diantaranya pendaftaran Perseroan Perseorangan, permohonan paspor, pendaftaran kekayaan intelektual, pameran hasil karya, konsultasi hukum, Yankomas, pameran UMKM dan pelayanan lainnya, " ungkap Haris. 


Lanjut Haris, seperti dikatakan pak Sekda bahwa kita harus optimistis menghadapi situasi ini, karena saat nya kita bangkit kembali untuk bagaimana memulai kembali usaha-usaha kita yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. 


Melalui Perseroan Perseorangan ini para UMKM dapat membangun kembali usahanya, karena dengan legalitas ini UMKM Dapat memperoleh modal usaha dari perbankan, yang kedepannya akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pasca Covid-19. 


"Untuk memperoleh legalitas Perseroan Perseorangan ini sangat mudah, hanya dengan biaya 50 ribu Pemilik usaha kecil dan mikro telah dapat memperoleh legalitas perusahaan nya yang tentunya dapat digunakan untuk pinjaman modal usaha pada lembaga keuangan seperti perbankan," jelas Haris. 


Disamping itu karya-karya budaya intelektual juga harus segera di terbitkan legalitasnya untuk menghindari klim dari pihak manapun. Semoga dengan pendaftaran yang dilakukan hari ini dapat memotivasi pelaku karya seni budaya lainnya dalam rangka membuat hasil karyanya terregistrasi dan mempunyai legitimasi. 


"Hari ini kami telah mengeluarkan sertifikat kepada beberapa pelaku karya budaya intelektual, dan semoga dapat menjadi inspirasi kepada yang lainnya," tutupnya. (*)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia