Mataram NTB - Kasus perdagangan orang dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan beralamat di lombok Barat dan 6 korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah.
Keterangan ini disampaikan oleh Kabid humas polda NTB Kombespol Artanto yang di dampingi Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis 22/07/2021 saat press release didepan awak media.
Dalam keterangannya Kombespol Artanto SIK, menjelaskan bahwa telah terjadi perekrutan perempuan dibawah umur di wilayah Lombok barat yang di lakukan tersangka pelaku berinisial LS, 48 tahun. Pria yang diketahui berasal dari Lombok timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih dibawah umur untuk di pekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen,"ujar Hari".
Berawal pada mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut oleh F (tenaga lapangan), untuk dipekerjakan ke negara Timur tengah dimana korban saat itu masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan Korban kepada LS (selaku sponsor). Oleh tersangka LS dirubah identitas demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara Dipalsukan."Ungkap Artanto".
Selanjutnya Dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke jakarta sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar akibat masalah pada perekaman EKtp. Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke jakarta tersebut di kembalikan lagi ke lombok termasuk korban PPD diantara 3 orang tesebut, dan pulang kerumah nya masing-masing. Namun karena si korban rumah nya jauh ahirnya korban PPD di tampung di kediaman LS selama ± 6 hari. Selama di tampung di tempatnya tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan sexual terhadap korban PPD."Jelas Artanto".
Atas dasar yang terjadi pada korban PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS kepihak yang berwajib. Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban, sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS, dan pada tanggal 21/07/2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan,"ujar kabid".
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor.,"Ungkap Artanto".
Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,"tutup Kabid humas".
0 Comments