Breaking News

Nekat Jual Miras, IRT Asal Raba Dompu Barat ini Diamankan Polisi


Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras). Ratusan minuman haram tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (16/6).


Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba IPTU Thamrin mengatakan, ratusan Miras jenis bir bintang itu diamankan dari oknum warga berinisial JM, (49 thn). Seorang ibu rumahtangga yang tinggal di RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.


“Miras kami amankan dari seorang IRT dan diduga akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.


Ratusan botol Miras yang dibungkus dengan sejumlah kardus tersebut, didatangkan dari sebuah tempat di wilayah Bima. Diangkut oleh oknum menggunakan mobil pikup hitam dan diamankan petugas saat tiba di lokasi tujuan.


“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya. Langsung kami amankan setelah dipastikan itu memang Miras,” jelas Thamri yang memimpin operasi Miras tersebut.


Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, giat Satres Narkoba melaksanakan razia atau penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010. Tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


Miras dan mobil pikup tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya sesuai Perda Kota Bima tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia