Breaking News

Pondok Di Rusak, Ketua DPD SPRI Dorong Polisi Segera Menangkap Pelaku


Lombok Timur
– Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, kali ini menimpa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPD SPRI NTB). Pondok milik petinggi SPRI NTB di rusak oleh GH, warga Dasan Gres, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021, pukul. 10.00 wita di pondok milik Ketua DPD SPRI NTB tepatnya di Aik Bakong, Dusun Montor Sugia Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.  

Adapun kronologi kejadian ini berawal ketika Pelaku GH yang datang bersama  FI mendatangi pondok milik Amrin (Ketua DPD SPRI NTB), menacari Fadil yang merupakan kakak kandung petinggi SPRI NTB. Namun Fadil  yang di cari oleh pelaku saat itu tidak berada di tempat karena masih di Lombok Utara.

Kesal karena tidak menjumpai orang yang di cari, pelaku GH langsung merusak perabotan rumah dan menendang pintu kamar pondok milik Ketua DPD SPRI yang di tempati oleh Kakak Kandungnya hingga rusak. 

Pelaku datang untuk menagih biaya operasional sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) yang di gunakan secara bersama sama untuk bisnisi barang - barang gaib untuk di kembalikan.

Kasus pengerusakan ini langsung di laporkan ke pihak Polsek Aikmel dengan dengan nomor pengaduan: Lap.Pengaduan/16/III/2021/Aikmel , yang  di terima oleh PS KA SPKT II, AIPDA Muh. Afifuddin, tanggal 26 Maret 2021.

“Pelaku GH dan FI sudah kita laporkan ke pihak berwajib, yaitu Polsek Aikmel untuk di roses secara hukum. Aksi premanisme adalah musuh kita bersama, tidak ada kata negosiasi!”, tegas Ketua DPD SPRI NTB.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Penasehat DPD SPRI NTB, Muhanan,SH mengecam tindakan premanisme yang menimpa Ketua DPD SPRI NTB. Iapun mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum palaku pengerusakan.

“Kami mendorong pihak Polsek Aikmel untuk segera mengusut dan memproses para pelaku pengerusakan, jangan melihat dari sisi jumlah kerugian yang di timbulkan tapi melihat dari tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku. Pelaku bisa di jerat dengan pasal 170 kuhp jika di lakukan secara bersama sama, atau pasal 406 kuhp jika pengerusakan di lakukan sendiri”, ungkapnya.

Pelaku di ancam dengan Pasal 406 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia