Breaking News

Pelanggar Prokes Depan Mataram Mall Diganjar Sanksi


Mataram—Polresta Mataram bersama Tim gabungan kembali melaksanakan kegiatan Operasi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Operasi yustisi itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Acuannya adalah penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Operasi yustisi dilaksanakan didepan Mataram Mall di Jalan Pejanggik Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Dalam Operasi yustisi hari ini, petugas masih menemukan pelanggar yang tidak menggunakan masker.


Operasi yustisi dilaksanakan hari Rabu (03/03/2021) sekitar pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 10.30 Wita, Bersama instansi terkait TNI, Polri, BPBD Kota Mataram dan Satpol PP Kota Mataram. Petugas langsung melaksanakan Operasi yustisi. Selama satu setengah jam Operasi yustisi digelar, hasilnya 14 pelanggar ditemukan petugas melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Setelah diproses, 6 pelanggar memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu. 8 pelanggar memilih melaksanakan sanksi sosial membersihkan lokasi yang ditentukan. Pelanggar yang diproses ditemukan tidak menggunakan masker.  ‘’ Dari Operasi Yustisi yang digelar pagi ini kita dapati 14 pelanggar. 6 membayar denda dan 8 pelanggar memilih sanksi sosial. Tidak ada pelanggar yang diberikan teguran tertulis,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Rafles Girsang, SIK.


Untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Operasi yustisi masih akan tetap dilaksanakan. ‘’ Operasi yustisi masih akan kita laksanakan,’’ tuturnya. 

Selama pelaksanaan Operasi yustisi. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Warga diminta untuk tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Dengan cara tetap menggunakan masker dan beberapa protokol kesehatan lainnya. ‘’ Mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya kita mencegah penyebaran Covid-19,’’ tutupnya. Secara keseluruhan, kegiatan operasi yustisi berjalan aman dan lancar.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia