Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pelaku laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Depan PERUMAHAN BTN ASRI RUMAK Dusun Rumak Desa, Rumak Kec. Kediri Kab.Lobar Barat,Minggu (24/01/2021), sekitar Pukul 17.00 Wita
Pelaku yang diduga sebagai tersangka adalah KKP seorang laki laki yang beralamat di Dusun Mendagi Kec. Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
KKP di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan PERUMAHAN BTN ASRI RUMAK Dusun Rumak Desa, Rumak Kecamatan Kediri, Lobar sering di jadikan tempat transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat yang di pimpin Kasat Resnarkoba Lombok Barat IPTU Faisal Afrihadi, SH melakukan pengintaian di tempat itu.
Hasilnya KKP ditangkap petugas saat menunggu pembeli di tempat itu, KKP langsung di bawa Ke Mapolres Lobar untuk di lakukan introgasi.
"setelah kami dapat info bahwa didepan BTN Asri Rumak, sering terjadi teransaksi Narkoba, tim kami melakuan pengintaian di tempat itu, hasilnya KKP kami tangkap Saat menunggu pembeli barang haram tersebut," ujar Kapolres Lobar AKBP Bagus Wibowo S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faesal Afrihadi, SH, di kantornya Polres Lobar, Gerung, Senin (25/01/2021)
KKP tidak sendirian melakukan transaksi tersebut dia bersama satu orang temannya, namun identitas teman KKP sudah di ketahui petugas.
"teman KKP yang berhasil kabur, kami pastikan dia pasti tertangkap dalam waktu dekat ini," jelasnya.
"sepintar apapun dia bersembunyi kami pasti temukan, lebih baik dia segera menyerahkan diri sebelum kami datang membekuknya," tambahnya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan KKP antaranya, 1 (satu) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.84 gram, 1 (satu) buah HP merek NOKIA warna biru, 1 (satu) buah korek api gas, terakhir 1 (satu) buah Bungkus rokok surya 12 warna merah.
Atas perbuatannya itu KKP terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu KKP juga diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun
0 Comments