Breaking News

UU Cipta Kerja, Sebuah Rencana Akankah Menjadi Petaka Bagi Pekerja dan Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ?


Oleh ; Haerul Rizal Fatoni           

(Mahasiswa Sosiologi Universitas Mataram)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan Kawasan yang rencananya akan menjadi bagian dari Sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021.


Namun dalam perjalanannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mandalika banyak mendapat permasalahan pro kontra dari masyarakat, baik itu permasalahan akan lahan untuk proses pembangunan, maupun permasalahan mengenai dampak nantinya yang akan dihasilkan dari adanya pembangunan KEK sendiri,  salah satu dampak yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat adalah permasalahan persengketaan lahan, dan yang paling urgent yang berkaitan dengan fenomena saat ini adalah kaitannya pembangunan KEK Mandalika tesebut dengan Undang Undang Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah, permasalahan seperti dalam proses perekrutan tenga kerja atau cipta kerja dari pembangunan KEK Mandalika bagi masyarakat Sekitar merupakan beberapa hal yang akan menjadi perhatian kita bersama.



Salah satu kelompok yang membantu masyarakat sekitar mandalika untuk  menyuarakan  pendapat mereka terhadap pembangunan KEK Mandalika adalah Kelompok mahasiswa Lombok Tengah yang tergabung dalam Himasta (Himpunan Mahasiswa Tata Tuhu Trasna), kelompok yang diketuai oleh Muhmmad Asrihul Mawandi, yakni seorang Pemuda yang berasal dari Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ini menganggap Pemda Lombok Tengah dan PT. ITDC selaku pihak pengelola merupakan orang tua yang memiliki kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja untuk Pemuda dan masyarakat Lombok Tengah, terlebih lagi saat ini, jumlah Pemuda yang Wisuda setiap tahun dari berbagai Universitas di Nusa Tenggara Barat terus meningkat dan belum sepenuhnya mendapatkan lapangan pekerjaan keseimbangan.


Untuk itu masyarakat memohon kepada pihak ITDC untuk mempertimbangkan keberadaan masyarakat sekitar untuk dilibatkan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tersebut agar tujuan awal dari pembangunan yang direncanakan dapat terrealisasikan dengan apa semestinya.


Melihat Permasalahan diatas dalam teori sosiologi hukum tentu didasari atas beberapa hal yang membuat hal tersebut masih terjadi, jika dilihat pada tujuan hukum yang pada awalnya hukum bertujuan untuk menemukan keadilan, namun realitanya yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih banyak ketidakadilan yang didapatkan masyarakat, diantaranya keadilan akan hak mendapat kesejahteraan, hak terhadap lahan, serta hak mereka untuk dilibatkan dalam pekerjaan dan pembangunan ini seperti awal janji dari pembangunan, pemerintah selaku pemilik kekuasaan dan orang yang mengatur kehidupan masyarakat membuat beberapa aturan yang kadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah dalam membuat aturan kadang tidak memperhatikan beberapa aspek melainkan yang diutamakan oleh pemerintah kebanyakannya hanyalah dari segi keuntungan ekonomi saja, pemerintah mengeluarkan aturan tanpa memikirkan dampak yang lain bagi masyarakat.


Menurut Pandangan Max Weber terhadap sosiologi hukum, terdapat beberapa hukum yang tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, salah satunya hukum formal. Hukum formal adalah hukum yang aturannya hanya mendasarkan logika hukum tanpa mempertimbangkan unsur diluar hukum, yang hal ini jika dilihat pada kasus pembangunan KEK Mandalika memiliki kesamaan, dimana masyarakat disekitar kawasan tersebut tidak terlalu diperhatikan oleh pemerintah, aspek kehidupan masyarakat yang terdampak dari pembangunan ini tidak menjadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan aturan hukum, sehingga aturan tersebut memaksa masyarakat sekitar patuh terhadap pembangunan yang terjadi, yang hal ini berbading terbalik dari hukum Material, dimana hukum material adalah hukum yang memperhatikan aspek non hukum dalam proses pembuatan aturan hukum seperti misalnya aspek politik, ekonomi, agama dan aspek lainnya.


Kasus pembangunan KEK Mandalika diatas jika dilihat  dalam pandangan sosiologi hukum menurut max weber masuk kedalam hukum yang masih bersifat hukum formal,  pembangunan yang dilakukan tidak terlalu dilihat dampak terhadap bidang lain, hukum yang dibuat setidaknya memperhatikan hal lain yang nantinya juga berdampak bagi masyarakat, bukan hanya kebermanfaatan hukum tersebut dalam pemerintah saja, namun kebermanfaatan bagi masyarakat juga perlu diperhatikan, seperti dampak kesejahteraan dan keadilan yang didapatkan masyarakat, seperti keadilan untuk bertahan hidup, keadilan untuk memperoleh pekerjaan, oleh karenanya kesimpulan dari teori dengan permasalahan yang ada adalah pembangunan yang terjadi di KEK Mandalika adalah pembangunan yang terjadi dari adanya keputusan aturan yang dibuat oleh pemerintah yang banyak tidak memperhatikan aspek lain dalam masyarakat, yang dari hal tersebut membuat masyarakat  sekitar menjadi korbannya.


Salah satu juga permasalahan terkait permasalahan yang saat menjadi perhatian kita semua adalah adanya aturan hukum baru yang dikelurakan pemerintah yakni Undang-Undang Omnibus Law atau Undang –Undang cipta Kerja, dimana Undang Undang tersebut berkaitan dengan hukum di kawasan khusus tersebut terutama masalah ketenagakerjaan, dimana masyarakat disekitaran mandalika nantinya tentu akan menjadi sulit mendapat pekerjaan dan dirugikan atas adanya Undang undang Cipta Kerja ini, dimana nantinya masyarakat bukan hanya kesulitan dalam mencari pekerjaan, namun juga akan berpotensi kehilangan pekerjaan mereka, permasalahan lain juga yang adalah permasalahan mengenai sengketa kepemilikan tanah,  permasalahan sengketa tanah bahkan sampai saat ini menjadi permasalahan yang belum menemukan titik terangnya, bahkan sebuah rencana yang awalnya berambisi membuat masyarakat menjadi sejahtera justru menjadi sebuah jalan membuat masyarakat  menjadi resah dari dampak kedepan yang akan mereka rasakan dari adanya pembangunan KEK Mandalika.


Bahkan kita bisa melihat bagaimana psengketaan lahan di kawasan KEK Ini masih terus terjadi, oleh karenanya hal ini perlu menjadi perhatian kita semua sebagai mahasiswa dan para generasi penerus masa depan Indonesia terlebih lagi ditambah dengan adanya UU Cipta Kerja.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia