Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19


Sumbawa
- Peduli dengan pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah Kabupaten Sumbawa, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa turun langsung ke masyarakat guna mengajak dan memberikan himbauan terkait protokol kesehatan., Selasa (08/09/20) malam.


Kegiatan yang dimpimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU MASDIDIN, SH tersebut dilaksanakan dalam bentuk  kegiatan razia masker dan himbauan kepada pengelola, karyawan serta para pengunjung di pertokoan dan tempat hiburan malam agar selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.


Dalam pelaksanaannya Personel Sat Resnarkoba mengunjungi beberapa tempat atau sasaran seperti alafamart, indomart, taman serta tempat-tempat karoeke yang ada wilayah kota Sumbawa.


Kasat Iptu Masdidin dalam himbauannya menyapaikan beberapa langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona seperti selalu cuci tangan sesering mungkin,jangan menyentuh area wajah dengan tangan kotor,gunakan masker apabila keluar rumah ,serta mengurangi perkumpulan yang tidak penting dengan demikian sehingga bisa menghambat penyebaran virus corona.


"Dengan disiplin terhadap protokol kesehatan, itu berarti kita sudah membantu memerangi penyebaran virus corona itu" Ucap Kasat.


Dalam kegiatan tersebut, Kasat bersama anggotanya juga turut mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.


"Dalam waktu dekat ini tepatnya pada tanggal 14 september Perda No.7 ini sudah mulai berlaku dan itu ada sanksinya berupa sanksi denda dan sanksi sosial" Ujarnya.


Sambung Kasat, "Sesuai dengan perintah pimpinan, kami tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat masyarakat, agar nantinya masyarakat tidak kaget saat penerapannya mulai diberlakukan" Terangnya.


Tidak hanya sekedar menghimbau, personil Sat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk berfoto sambil memegangi kertas yang bertuliskan himbauan protokol kesehatan dengan harapan untuk turut mengkampanyekan pencegahan penyebaran covid-19.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia