Breaking News

Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Gerung, 7 Orang Di Denda Dan 13 Lainnya Kena Sanksi Sosial


Lombok Barat
-Lombok Barat menggelar Operasi  Penegakan / Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, di simpang Lima Patung Koperasi Gerung, Kamis (17/6).

Dalam penegakan dan penindakan perda tentang penanggulangan penyakit menular Covid 19 ini, diikuti oleh personel gabungan tiga pilar terdiri dari personil TNI, Polri, dan Pemda Lobar.

Kabag Sumda Polres Lobar AKP Gede Aria Dana SH., sesaat sebelum pelaksanaan kegiatan meyampaikan kepada personel gabungan ini, agar tetap mengedepankan sisi humanis.

“Kegiatan ini bertujuan bukan untuk mengejar banyaknya pelanggar namun tujuan utama adalah untuk mendisiplinkan masyarakat,” ungkapnya.

Kabag sumda juga menekankan bahwa kegiatan ini dimaksudkan, agar Masyarakat dengan kesadaran membiasakan diri untuk menerapkan protocol Kesehatan Covid-19.

“Disiplinnya Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan Covid-19 terkait penggunaan masker, diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Lombok Barat,” ucapnya

Kabid Ops. Pol PP Kab. Lobar I KT. Rauh SSTP, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan non yustisi yang artinya penegakan tidak melalui peradilan.

“Adapun Sanksi denda untuk masyarakat 100 ribu untuk ASN 200 ribu dan Sanksi Sosial,” ungkapnya.

Dalam Operasi Penindakan di simpang Lima Patung Koperasi Gerung ini, masih saja ada masyarakat yang terjaring sebanyak 20 pelannggar.

“Sebanyak 20 orang terjaring dalam kegiatan penindakan ini, tujuh diantaranya dikenakan sanksi denda, sedangkan 13 orang lainnya dikenakan sanksi sosial,” tandasnya.

Diantara tujuh orang yang dikenakan denda tersebut, 6 diantaranya adalah masyarakat umum sedangkan satu orang merupakan ASN.

“Terhadap 13 orang lainnya dikenakan sanksi soisal, diarahkan untuk melakukan bersih-bersih di pasar Gerung,” tutupnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia