Breaking News

Perda Hadir Untuk Lindungi Warga, Sekda NTB ajak Kab/kota ikut Sosialisasikan Secara Masif

 

Mataram - Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB mendorong BUMN dan BUMD untuk ikut berperan dalam disiplin protokol kesehatan Covid19, hari ini Kamis (13/8) Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si mengajak seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk bekerjasama aktif mensosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular di NTB. Menurut Sekda, Perda yang inilah yang akan melindungi warga NTB. 


Hal tersebut disampaikan secara daring saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Rapergub Tentang Tata Cara Penegakan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Penanggulangan Penyakit Menular kepada Perangkat Daerah Kab/Kota, bertempat di ruang kerjanya.


"Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, maka harus gencar terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui inti dari aturan ini," kata Miq Gite sapaan akrab Sekda NTB. 


Pada kesempatan tersebut, Miq Gite juga menjelaskan bahwa teknis dan filosofis pembuatan perda ini adalah untuk mendisiplinan masyarakat diera NTB (Nurut Tatanan Baru).  Aktivitas masyakat harus terus berjalan dan produktif sehingga geliat ekonomi tetap berjalan, disaat bersamaan protokol kesehatan disiplin diterapkan untuk keamanan dan keselamatan bersama.


Selain itu, Miq Gite meminta agar sosialisasi dapat dilakukan dengan beragam cara yang kreatif dan efektif. Seperti melalui platform media daring ataupun cara konvensional yang disebar pada fasilitas umum dan strategis di wilayah di NTB.


"Percuma aturan dibuat apabila masyarakat tidak mengetahuinya, Sehingga Perda ini harus gencar Disosialisasikan, terlebih Perda ini banyak manfaatnya" harap mantan kepala DPMPTSP Provinsi NTB tersebut.  


Lebih lanjut Miq Gite menjelaskan Perda ini juga memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah khususnya untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang akan diatur secara detil dalam Peraturan Gubernur ini diharapkan menjadi salah satu instrumen edukatif yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar. 


"Perda ini bukan untuk mendapatkan untung daerah, tapi lebih karena kepedulian kita terhadap masyakat," tutup Sekda.


Sementara itu, Karo Hukum H. Ruslan Gani, SH., MH menjelaskan Perda ini telah disetujui legislatif pada tanggal (3/8/2020)  yang lalu. Sehingga melalui proses selanjutnya akan segera diundangkan.


"Namun Perda ini perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya," katanya. 


Sementara itu Kasat Pol PP Provinsi NTB Tribudi Prayitno menjelaskan bahwa sejak pandemi covid menyapa awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban untuk menerapkan protokol covid  terus dilakukan. 


Pengalaman dilapangan, penertiban ini kurang efektif namun dibutuhkan Perda sebagai dasar aparat untuk menindak masyarakat yang tidak mau mengikuti protokol covid dan perda.


"Penertiban dapat efektif apabila ada sangsi yang diatur dalam perda sebagai dasar kepastian hukumnya," jelasnya


Sedangkan Asisten I Kota Mataram, Lalu Martawang menyampaikan saat ini Pemkot Mataram juga sedang merancang Perda penanggulangan dan memutus mata rantai Covid-19. 


"Pemkot juga ikut terus mensosialisasikan Perda ini, sebagai ikhtiar mendisiplinkan masyarakat," ucapnya.


Pada kegiatan Video konferensi Sosialisasi Perda ini, Sekretaris Daerah Provinsi NTB turut didampingi Karo Kesra Setda NTB Mashuri dan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kota Se-Provinsi NTB. 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia