Breaking News

Satres Narkoba Polres Lombok Tengah Menangkap, Pengedar Shabu di Desa Teruwai, Kecamatan Pujut


Praya-Satres Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan inisial M (40) pengedar shabu, di Rumahnya di Dusun Ketangan Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Senin (13/7).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Sdri. (M) sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu, menindaklanjuti informasi itu Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, S.Tk, S.I.K memimpin langsung tim cobra sat res narkoba melakukan penggerebekan atau penangkapan. 

"Berdasrkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan," kata Kasat Narkoba. 

Barang bukti yang berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan baik badan atau disetiap sudut rumah Sdri. (M) yakni 5 bungkus klip sedang butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 3.23 Gram, uang tunai sebesar Rp. 2.900.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik kecil, satu buah pipet bening berukuran sedang, 7 bungkus klip kosong berukuran sedang dan 1 buah celana dalam wanita warna kuning. 

"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Sdri. (M) serta barang bukti sudah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah," lanjutnya. 

Kasat Narkoba juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi Yang positif, sehingga personel polres Lombok Tengah berhasil melakukan pengungkapan tersebut. 

"Kami atas nama kepolisian mengajak masyarakat bersama sama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah," tutupnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia