Breaking News

PERANAN POSMAT DAN POSAL



Dalam melaksanakan tugas pokok TNI Angkatan Laut yaitu melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan nasional, melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan luar negeri yang ditetapkan pemerintah, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. 

Pangkalan hanya bagian kecil dari jajaran TNI AL dalam melaksanakan tugas pokok sesuai UU, dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut gelar Pangkalan terdiri dari kelas A, kelas B dan kelas C yang dalam operasionalnya bertangung jawab langsung kepada Pangkoarmada.

Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram  disingkat Lanal Mataram  adalah unsur pelaksana Koarmada II yang berkedudukan langsung dibawah Koarmada II dengan pembinaan administratif dibawah Lantamal VII. Lanal Mataram  memiliki tugas pokok menyelenggarakan dukungan logistik dan administrasi bagi unsur-unsur TNI AL  serta Kotama TNI AL secara terbatas, menyelenggarakan keamanan Laut serta pembinaan Potensi Maritim menjadi kekuatan  pertahanan  Negara  di Laut  serta tugas-tugas  lainnya berdasarkan  kebijakan pemimpin.
Dukungan Pangkalan TNI Angkatan Laut yang cukup mewadahi dari segi pelayanan dan dukungan logistik, untuk dapat mendukung dengan baik terhadap unsur atau KRI  yang akan melaksanakan bekal ulang (bekul).

Pangkalan TNI AL (LANAL) memiliki Posmat TNI AL atau yang biasa di sebut Pos pengamat TNI AL dan Posal TNI AL atau Pos TNI AL adalah unit terkecil yang dimiliki TNI AL. Tugas dan peranannya sangat diandalkan sebagai mata serta telingan Pangkalan TNI AL (LANAL). Posmat atau Posal adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas mengumpulkan informasi data intelijen maritim dalam rangka mengemban fungsi intelijen maritim yang diwenangkan kepada TNI AL dalam hal ini Komandan Lanal Mataram.

Merupakan Sebuah implementasi dari tugas pokok peran dan fungsi sebagai elemen terkecil dalam strata, gelar Pangkalan TNI Angkatan Laut. Posal mempunyai tugas pokok mengumpulkan informasi dan selanjutnya disampaikan ke satuan atas untuk dikaji dan dievaluasi sebagai data masukan untuk pengambilan keputusan, baik dalam tingkat taktis operasi dan strategis. Selain bertanggung jawab terhadap keamanan Laut serta pemberdayaan dan pemanfaatan potensi maritim yang berada diwilayahnya, Posmat dan Posal  juga harus mempunyai peranan langsung terhadap lingkungan sekitar

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Mataram Kolonel Laut (P) Suratun, S.H., menyampaikan “Posal-posal dibawah  jajarannya agar melaksanakan peran nyata dalam pengamanan dan pembangunan di daerah, salah satunya adalah dengan perbantuannya ke Pemerintah Daerah yang sesuai dengan UU No. 34 tahun 2004 yang menyebutkan tugas pokok TNI, terutama pada peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di butir 5 dan 9, Posmat serta Posal juga diwajibkan memiliki tugas dan kemampuan Patroli terbatas, SAR terbatas serta bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan pembinaan masyarakat dan potensi maritim yang berada diwilayah kerja masing-masing”. Dijelaskan dalam kesempatan wawancara.

Lanal Mataram yang memiliki sejumlah Posmat dan Posal yang berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Diantaranya yang berada di Pulau Lombok yaitu Posmat Lembar (Kab. Lombok Barat), Posal Gili Air (Kab.Lombok Utara), Posal Selat Alas dan Posal Tanjung Luar (Kab. Lombok Timur), Posal Teluk Awang (Kab. Lombok Tengah), sedangkan yang berada di Pulau Sumbawa antara lain Posal Benete (Kab.Sumbawa barat), Posal Labuh Padi (Kab. Sumbawa besar), Posal Calabai (Kab. Dompu), Posal Kolo (Kota. Bima), dan Posal Sape (Kab. Bima).

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia