Breaking News

GAJI PEGAWAI BEBAS PAJAK “PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH”, BEGINI ATURANNYA !

Ida Bagus Suadmaya, SE, BKP  Konsultan Pajak Terdaftar – Founder IBS Consulting

Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan PPH 21 kepada pegawai berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sampai bulan September 2020 sehingga Gaji pegawai dibayarkan utuh tidak perlu dipotong pajak penghasilan. Insentif ini  bertujuan untuk meringankan dampak pandemi covid-19 kepada pekerja sehingga mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua pegawai mendapatkan insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak yang ditanggung pemerintah hanya atas Pegawai dengan kriteria sebagai berikut: 
a. menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha(KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran  
   PMK-44/PMK.03/2020, atau
- telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
- telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat(Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di 
   Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat) 
b. memiliki NPWP
c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah

Ketiga persyaratan tersebut bersifat kumulatif ( harus semua terpenuhi) jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak berhak atas insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah. 

Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020 

Setelah permohonan fasilitas PPH21 DTP terpenuhi maka insentif pajak penghasilan bisa direalisasikan ke pegawai , dengan cara  : 
PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020

Melaporkan realisasi Insentif PPH21 DTP tersebut paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir , dengan cara : 
Menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu
pada laman www.pajak.go.id
Atas PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan SSP/cetakan kode billingyang dibubuhkan cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAHEKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada Laporan

"Jangan sampai melewatkan salah satu dari ketiga tahapan diatas agar terhindar dari potensi ditagih kembali PPH21 DTP yang sudah direalisasikan ke Pegawai !  Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut bisa mengirim email ke ibs.taxconsulting@gmail.com atau whatsapp 087860167557 " Ungkap Ida Bagus Suadmaya, SE, BKP selaku Konsultan Pajak Terdaftar – Founder IBS Consulting

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia