Breaking News

Rapat Paripurna, Delay Dua Jam


Rapat paripurna Empat buah Raperda DPRD Lombok Utara
Lombok Utara-Wakil ketua satu. H.Burhan.M.Nur membuka acara rapat paripurna empat buah Raperda di Aula ruang sidang  DPRD Lombok Utara, selasa ( 03/03/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewan dan Asisten III, Serta OPD terkait.

Rapat paripurna laporan pansus terhadap 4 ( Empat )  buah raperda yang akan ditetapkan menjadi perda diantaranya, 1. Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, 2. Raperda Retribusi Tera /Tera Ulang, 3.  Raperda Pencabutan Perda No 7 tahun 2013 tentang izin gangguan ( HO ) dan 4. Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA ) dan pada sesi kedua dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Laporan Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Rapat Paripurna Laporan Reses Massa Sidang III Tahun Dinas 2019.

H. Burhan selaku pimpinan sidang dalam pembukaannya menyampaikan dengan diketoknya Raperda ini menjadi Perda akan memberi dampak positif bagi pembangunan di KLU juga bermanfaat bagi masyarakat.
“ ….Kami sangat berharap perda ini bisa berguna dan bermanfaat bangi kelangsungan pembangunan Kabupaten Lombok Utara kedepannya …” ungkap H.Burhan
Untuk mempercepat proses pembahasan, telah dibentuk tiga pansus dan masing – masing pansus akan menyampaikan laporannya diantaranya Pansus pertama akan menyampaikan tentang Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus kedua akan membahas Pencabutan Perda No 07 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan ( HO ) dan Retribusi Tera / Tera Ulang serta Pansus ketiga akan menyampaikan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

H.Burhan juga menyampaikan bahwa dari 30 anggota dewan yang di undang dan yang hadir sebanyak 27 orang. Dan kegiatan rapat molor hampir dua jam yang semula sesuai undangan yang diterima para tamu undangan, OPD,  rapat direncanakan akan dimulai pukul. 10.00 wita namun baru bisa dimulai pukul.12.18 menit.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia