Breaking News

Bawaslu KSB Beberkan Strategi Pengawasan 2020

Bawaslu Sumbawa Barat Siap Mengawasi Pilbup dan Pilwalbup Kab. Sumbawa Barat 2020

Sumbawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat pada Sabtu, (25/1) mengadakan Sosialisasi Strategi Pengawasan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Kedai Sawah lingkungan KTC Kecamatan Taliwang, KSB yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Karyadi, SE, Gufron, S.Pd.I, Khaeruddin, SE, Arkam SH, Kordip HPPS Hukum Tindakan dan penyelesaian sengketa di Bawaslu KSB, Sahrun, Kordip pengawasan dan perlindungan antar lembaga di Bawaslu KSB, Bendahara Bawaslu, Rekan - rekan Mahasiswa dari gerakan pemuda ansor, PMII,Himpunan Mahasiswa Islam, Pemuda Muhammadiyah, 7 orang siswa kader partisipatif.

Ketua Bawaslu KSB, Karyadi, SE mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah pertama untuk mengenalkan strategi pengawasan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB Tahun 2020.

Ia juga menjelaskan, Sebagai pengawas pemilu kita harus siap siaga terkait strategi, cara, tekhnis tempur harus kita siapkan untuk kedepan. Besar harapan masyarakat di Republik, termasuk KSB ini terkait dengan eksistensi Bawaslu.

"Bawaslu adalah benteng pertahanan terakhir dari bersihnya pertahanan demokrasi," jelasnya.

Ia menuturkan, ASN saat ini terbagi 2, ada P3K dan Pegawai Negeri Sipil. Dimananapun ASN berada entah di tahun pemilu ataupun sebelum pemilu mereka harus menjaga netral. Hal itu dijamin dan ditopang begitu banyak regulasi. maka ASN dituntut untuk berdiri tegak dan tetap netral serta tidak ada keberpihakan.

Komisioner Bawaslu Gufron, S.Pd.I Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) membeberkan bahwa Bawaslu KSB beberapa waktu yang lalu mengirim 7 orang untuk dididik di Mataram oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat agar mereka dijadikan Kader dari Bawaslu sebagai wakil dari KSB.

Ia mengungkapkan, Harus banyak organisasi atau lembaga yang harus membantu kami menyelesaikan persoalan terkait demokrasi ini.

Tugas Bawaslu Kab/Kota dalam Pilkada secara umum sudah tertera dalam pasal 30 UU nomor 10 Tahun 2016 yaitu mengawasi seluruh tahapan yang akan menyelenggarakan Pemilu, Pemilukada dan Pemilihan Umum, Hal itu yang di awasi oleh Bawaslu.

Ia menceritakan, Saat ini kita masih berada di tahapan perekrutan PPK dan pendaftaran pasangan calon perseorangan. (LNG05/LNG04)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia