Breaking News

Kualitas KIP Badan Publik Meningkat

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Mataram - Kualitas keterbukaan informasi publik (KIP) dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi (KI) NTB dinilai meningkat. Skor nilai rata-rata pada 2018  hanya mencapai angka 49,05 (kurang informatif) naik menjadi 64,78 (cukup informatif). Tahun ini, badan publik yang mengikuti monev juga meningkat dibanding tahun 2018 yang hanya 26 badan publik menjadi 59. Dengan kata lain 36 (36,56 %) badan publik tidak mengikuti monev dengan rincian 9 OPD, 9 Instansi vertikal, 1 kabupaten/kota, 15 parpol dan 2 BUMD.

Untuk itu, publikasi informasi melalui pemanfaatan website dan media sosial resmi badan publik, pemutakhiran DIP, serta inovasi dalam publikasi, pelayanan, serta penyediaan informasi publik dengan memanfaatkan tehnologi informasi diharapkan semua badan publik di NTB lebih Informatif lagi.

“Yang menarik juga adalah KI NTB menilai partisipasi partai politik dalam keterbukaan informasi publik tahun ini kurang menggembirakan. Ada 15 partai politik yang tidak mengikuti monev KI sehingga pengelolaan organisasi partai untuk dapat lebih diketahui publik belum terwujud”, ujar Hendriadi, Ketua KI NTB.

Sengketa informasi publik juga terjadi lonjakan yang semula hanya 9 perkara (2018) meningkat menjadi 29 perkara (2019). Jumlah terbesar berasal dari Kabupaten Lombok Tengah (15 perkara), Provinsi NTB (4 perkara), instansi vertikal (3 Perkara), Kabupaten Dompu (2 Perkara), Lombok Utara (2 Perkara), Lombok Timur    (1 Perkara), dan Kabupaten Sumbawa Barat (1 Perkara). Dari 28 perkara tersebut diatas, 8 perkara masih dalam proses  penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi NTB..Seperti dikatakan Hendriadi, hampir seluruhnya, sengketa informasi yang diselesaikan melalui sidang di KI NTB adalah soal isu kesejahteraan. Di tengah tuntutan masyarakat yang kian kritis terkait informasi, kata Hendriadi, penyelenggara kebijakan harus berani melakukan perubahan paradigma pemerintahan terbuka antara lain dengan memahami UU Keterbukaan Informasi Publik dan meningkatkan pelayanan dan instrumen penyelenggaraan informasi.

Selama empat bulan, penilaian dilakukan dengan empat indikator yakni pengembangan website, pengumumam informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik. Pada tahap akhir pimpinan badan publik diberi kesempatan untuk melakukan presentasi terkait komitmen, kolaborasi, koordinasi dan inovasi dalam implementasi KIP.

Dari hasil monev tersebut, jumah Badan Publik informatif meningkat dari tahun 2018 semula hanya 4 badan publik yang informatif, naik menjadi 6 badan publik informatif di tahun 2019. Jumlah badan publik menuju informatif juga bertambah dari semula hanya 3 badan publik ( 2018) naik menjadi 9 badan publik (2019). Jumlah badan publik yang  cukup informatif juga bertambah dari 14 badan publik (2018) menjadi 15 badan publik (2019). Sedangkan badan publik yang kurang informatif menurun dari 15 badan publik (2018) menjadi 14 badan publik (2019. Demikian juga badan publik yang tidak informatif turun dari semula 22 (2018) menjadi 12 (2019).  (jm/LNG04)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia