Breaking News

UMK KSB Naik Menjadi 2.247.000

UMK KSB Naik Menjadi 2.247.000
Sumbawa Barat - Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu, (30/10) telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat sebanyak 2.247.000.

UMK ini ditetapkan berdasarkan rapat dewan pengupahan dengan pengusaha dan serikat pekerja. Kegiatan tersebut digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat yang di hadiri Sekretaris Daerah Abdul Aziz, SH., MH, Asisten II Setda KSB. Dr. Ir. H. Amri Rahman, M. SI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. H. Muslimin, M. Si, SBSI, SPN dan Para Pengusaha.

Sebelum penetapan di mulai, banyak hal yang di bahas terkait realisasi UMK tahun ini serta pengawasan terhadap UMK dan berbagai teori untuk mendapatkan UMK.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah mengatakan bahwa dalam teori pasar kerja apabila upah di naikkan kesempatan kerja sedikit dan bila upah rendah maka tenaga kerja terserap banyak. "Namun kecendrungan naik untuk UMK KSB saat ini, karna ada perubahan kebutuhan hidup layak (KHL)," jelasnya.

Ia menjelaskan, Ada opsi opsi untuk pengusulan UMK, pertama opsi kenaikan 7 persen dengan usulan kenaikan 2.247.000. Kedua opsi 4,26 persen dengan usulan kenaikan 2.197.000 dan ketiga opsi 9,38 persen dengan laju kebutuhan penduduk tercepat, dengan usulan kenaikan 2.297.000.

Dengan berbagai saran dan usulan akhirnya pengusaha dan serikat pekerja menyetujui opsi pertama dengan kenaikkan 7 persen dari UMK sebelumnya 2.100.000 menjadi 2.247.000.

Ia juga mengatakan, kita di Sumbawa Barat tidak pernah merasa bangga dengan UMK yang tinggi. Karna dalam penerapannya masih ada yang belum taat. 

Lanjut, Abdul Aziz akrab dia disapa, menuturkan kepada Dinas Disnakertrans KSB untuk tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar penerapan UMK ini maksimal dan dia minta ini harus diperhatikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB

"UMK ini akan diusulkan kepada Gubernur NTB melalui Bupati sebesar 2.247.000 untuk Tahun 2020," tutupnya. (LNG01)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia