Breaking News

Ketua LSM FPKD : Cabut Kepmenaker No 228 Tahun 2019, Karena Merugikan Rakyat

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemantau Kebijakan Daerah (LSM FPKD) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), karena dapat merugikan rakyat dan menutup ruang anak bangsa untuk bekerja di negaranya sendiri

FPKD menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh pekerja asing.

Zulkifli Bujir selaku Ketua LSM FPKD menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal, sehingga ruang dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan semakin sempit ditengah angka pengangguran yang semakin bertambah di Indonesia.

Menurut Kief sapaan akrabnya, dengan membebaskan pekerja asing bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

“Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA,” ungkap Kief dalam siaran persnya di Taliwang, Selasa (10/09).

Kembali menurut Zulkifli Bujir, ada tiga pelanggaran yang bisa saja terjadi bilamana peraturan tersebut diberlakukan.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga harus faham dengan budaya yang korelasinya dengan Bahasa yaitu bisa berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, TKA berketrampilan (Skill Worker) wajib didampingi tenaga kerja lokal, sehingga terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).Tujuannya, ketika masa kontrak kerja TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.

Dengan adanya kebijakan perluasan tersebut, menurut Kief maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan. Oleh karena itu, kami secara kelembagaan meminta agar Kepmenaker No 228 Tahun 2019 dicabut. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia