Aktivis Buruh dan Pendidikan Soroti Pentingnya Guru Menggali Penyebab Anak Sering Tidak Masuk Sekolah, Libatkan Orang Tua, dan Perkuat Pencegahan Kekerasan
LOMBOK TIMUR, NTB, 1 November 2026 — Seorang anak yang sering tidak masuk sekolah tidak seharusnya langsung dicap sebagai malas, pembolos, nakal, atau tidak memiliki semangat belajar. Di balik ketidakhadiran seorang anak, bisa saja terdapat persoalan serius yang selama ini belum diketahui oleh guru, orang tua, maupun pihak sekolah.
Hal tersebut menjadi perhatian Usman, aktivis buruh dan pendidikan yang juga aktif dalam lembaga sosial masyarakat (LSM), Ketua Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (DP SBMI) tingkat nasional, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Lombok Timur, Sekretaris HIMPAUDI tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta aktif dalam Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK - PKBM) di NTB. Pendiri Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) dan Pendiri Forum Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Lombok Timur.
Usman juga menjalankan tugas sebagai Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).
Perhatian tersebut muncul setelah Usman menemukan adanya persoalan yang dialami seorang anak di salah satu satuan pendidikan. Berdasarkan informasi dan temuan awal, anak tersebut diduga mengalami perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, berupa ejekan hingga dugaan pemukulan fisik.
Temuan tersebut, menurut Usman, harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Terutama karena persoalan yang dialami anak dapat menjadi salah satu penyebab anak merasa takut, tertekan, dan akhirnya enggan atau sering tidak masuk sekolah.
“Guru jangan terburu-buru memberikan label kepada anak sebagai pemalas atau pembolos. Harus dilihat terlebih dahulu apa penyebab anak sering tidak masuk sekolah. Bisa saja anak sedang menghadapi persoalan serius, termasuk perundungan, ejekan, tekanan, bahkan kekerasan fisik,” tegas Usman.
Ketidakhadiran Anak Harus Menjadi Alarm bagi Satuan Pendidikan
Menurut Usman, ketika seorang anak mulai sering tidak hadir di sekolah, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi guru dan satuan pendidikan, bukan langsung menjadi alasan untuk memberikan stigma atau hukuman.
Guru, wali kelas, kepala sekolah, dan pihak terkait perlu melakukan pendekatan yang lebih manusiawi dan objektif untuk mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.
Dalam proses tersebut, satuan pendidikan wajib membangun komunikasi dan melibatkan orang tua atau wali anak. Keterlibatan orang tua menjadi penting agar sekolah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi dan persoalan yang mungkin sedang dialami peserta didik.
“Persoalan anak tidak bisa selalu dilihat hanya dari absensi. Ketika anak sering tidak masuk sekolah, guru dan satuan pendidikan harus mencari tahu penyebabnya serta berkomunikasi dengan orang tua atau wali. Jangan sampai anak sudah menjadi korban, tetapi justru lebih dahulu mendapatkan stigma,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan persoalan anak harus dilakukan secara bersama-sama antara satuan pendidikan, guru, orang tua atau wali, dan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Perundungan dan Kekerasan Fisik Tidak Boleh Dianggap Sepele
Usman menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya dugaan perundungan, ejekan berulang, intimidasi, maupun pemukulan fisik, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Sekolah harus memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan hak untuk belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Sekolah harus menjadi tempat anak mendapatkan ilmu, rasa aman, perlindungan dan masa depan. Jangan sampai seorang anak merasa takut datang ke sekolah karena mengalami perundungan atau kekerasan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian sanksi. Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai, sementara satuan pendidikan harus melakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pentingnya TPPK di Setiap Satuan Pendidikan
Usman juga mendorong setiap satuan pendidikan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan melalui pembentukan dan penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
Keberadaan TPPK dinilai penting sebagai bagian dari sistem perlindungan peserta didik, termasuk dalam menerima informasi atau laporan, melakukan penanganan sesuai kewenangan dan prosedur, serta membangun langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dengan adanya sistem pencegahan dan penanganan yang jelas, sekolah diharapkan tidak menunggu persoalan menjadi besar sebelum bertindak.
“TPPK bukan sekadar formalitas atau pelengkap administrasi. Tim ini harus benar-benar berfungsi untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan memberikan perlindungan kepada anak,” tegas Usman.
Guru Harus Menjadi Pendengar dan Pelindung Anak
Sebagai aktivis yang bergerak di bidang pendidikan dan perlindungan masyarakat, Usman menekankan bahwa tugas guru tidak hanya memberikan pelajaran di dalam kelas.
Guru juga harus mampu memperhatikan perubahan perilaku peserta didik, termasuk ketika seorang anak mendadak sering tidak hadir, menjadi pendiam, mengalami penurunan semangat belajar, menunjukkan ketakutan, atau mengalami perubahan perilaku lainnya.
Menurutnya, tanda-tanda tersebut perlu menjadi perhatian dan tidak boleh langsung direspons dengan stigma.
“Kadang-kadang anak tidak membutuhkan pertanyaan yang menghakimi. Anak membutuhkan seseorang yang mau mendengar, memahami, dan membantu mencari jalan keluar,” ungkapnya.
Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Menjadi Kunci
Usman menilai, perlindungan terhadap anak tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah maupun keluarga. Dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara satuan pendidikan dan orang tua atau wali.
Ketika terjadi dugaan kekerasan atau perundungan, penanganan harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi anak serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Orang tua atau wali juga perlu mendapatkan informasi dan dilibatkan secara proporsional dalam proses penanganan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan Menghakimi Sebelum Mengetahui Penyebabnya
Usman mengingatkan seluruh pihak agar mengubah cara pandang terhadap anak yang mengalami persoalan kehadiran di sekolah.
Anak yang sering tidak masuk sekolah belum tentu malas. Anak yang dianggap membolos belum tentu tidak ingin belajar. Bisa jadi ada persoalan yang membuatnya takut, tertekan, atau merasa tidak aman berada di lingkungan sekolah.
Karena itu, sebelum memberikan penilaian, stigma, maupun tindakan disiplin, guru dan satuan pendidikan harus terlebih dahulu melihat akar persoalan yang sebenarnya, melibatkan orang tua atau wali, serta memastikan mekanisme perlindungan anak berjalan dengan baik.
“Jangan langsung menghakimi anak. Cari tahu penyebabnya, dengarkan ceritanya, libatkan orang tua atau wali, dan pastikan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap anak.”
Pendidikan bukan hanya tentang membuat anak menjadi pintar, tetapi juga tentang memahami, melindungi, dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk belajar karena rasa takut, perundungan, maupun kekerasan.
0 Comments