Selasa, 13 Oktober 2026 | Nusa Tenggara Barat
LOMBOK TIMUR, NTB — Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, Usman, meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperdalam pemahaman dan menjalankan ketentuan perundang-undangan tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menegaskan, seluruh kebijakan dan tindakan pemerintah harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 79 Tahun 2024.
Menurut Usman, ketiga regulasi tersebut harus menjadi pedoman dalam menangani persoalan PMI, termasuk ketika perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) meminta Disnaker memanggil PMI yang dituduh melarikan diri atau kabur dari majikan, bahkan dituduh membawa barang milik majikan di negara penempatan.
“Disnaker harus memahami secara utuh bahwa yang menjadi prioritas adalah pelindungan PMI, bukan membela kepentingan perusahaan penempatan. Jangan sampai PMI langsung dipanggil atau diposisikan sebagai pihak yang bersalah hanya karena ada laporan dari majikan yang disampaikan melalui P3MI. Semua harus diperiksa berdasarkan prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Usman.
P3MI mengadu, Disnaker wajib memeriksa dasar dan bukti
Usman menyoroti dugaan adanya permintaan pemanggilan PMI oleh P3MI yang hanya didasarkan pada keterangan atau laporan majikan kepada kepolisian di negara penempatan, tanpa disertai dokumen resmi yang dapat diverifikasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau perwakilan pemerintah Indonesia yang berwenang.
Ia meminta Disnaker tidak berhenti pada keterangan sepihak, melainkan melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap dasar pengaduan, kronologi kejadian, dokumen pendukung, serta status penanganan perkara di negara penempatan.
“Kalau P3MI datang meminta Disnaker memanggil PMI dengan alasan kabur dari majikan atau membawa barang milik majikan, pertanyaannya sederhana: apa dasar dan bukti yang dibawa? Apakah hanya laporan sepihak, atau sudah ada dokumen resmi yang bisa diverifikasi? Disnaker harus meminta bukti tertulis dan melakukan konfirmasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia apabila diperlukan,” ujarnya.
Usman menekankan, laporan kepada kepolisian di negara penempatan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang bersalah. Demikian pula, ketiadaan surat dari KBRI tidak otomatis membuktikan bahwa laporan tersebut tidak benar. Karena itu, setiap pengaduan harus diperiksa secara objektif, dengan tetap menghormati proses hukum negara setempat dan hak PMI untuk memberikan penjelasan serta memperoleh pendampingan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kewenangan pemerintah daerah tidak digunakan secara keliru dan PMI tidak mengalami tekanan akibat tuduhan yang belum terverifikasi.
UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai mandat negara
Usman mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengatur pelindungan calon PMI dan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pelindungan selama bekerja antara lain mencakup fasilitasi pemenuhan hak, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, pendampingan, mediasi, advokasi, bantuan hukum, dan fasilitasi kepulangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kerangka tersebut, P3MI memang memiliki kewajiban menjalankan penempatan sesuai ketentuan hukum. Namun, perusahaan tidak dapat menggantikan fungsi pemerintah dalam memberikan pelindungan dan memastikan penanganan pengaduan berlangsung sesuai prosedur.
“Kita harus membedakan secara jelas antara PMI dan P3MI. PMI adalah pekerja yang hak-haknya wajib dilindungi. P3MI adalah perusahaan yang menjalankan pelayanan penempatan berdasarkan izin dan ketentuan hukum. Jangan sampai orientasi pelindungan bergeser seolah-olah Disnaker hanya menjadi tempat menyelesaikan kepentingan perusahaan, sementara hak dan keselamatan pekerja justru terabaikan,” tegas Usman.
Ia juga meminta agar setiap pemanggilan PMI dilakukan dengan alasan yang jelas, disertai pencatatan administrasi yang memadai, serta memberikan ruang bagi PMI untuk menyampaikan keterangan dan menghadirkan pendamping apabila diperlukan.
Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 79 Tahun 2024 harus dijalankan
Menurut Usman, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah memiliki landasan kebijakan daerah yang secara khusus mengatur pelindungan PMI. Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pelindungan PMI, sedangkan Perbup Nomor 79 Tahun 2024 memperkuat kebijakan terkait pelindungan sosial ekonomi PMI dan keluarganya.
Ia menilai keberadaan regulasi daerah tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan nyata oleh perangkat daerah, bukan hanya menjadi dokumen hukum yang tidak diterapkan secara konsisten.
“Lombok Timur sudah memiliki regulasi yang bisa menjadi dasar memperkuat pelindungan PMI dan keluarganya. Sekarang yang dibutuhkan adalah keseriusan menjalankannya. Disnaker harus memastikan setiap kebijakan, pemanggilan, pendampingan, dan penyelesaian persoalan PMI tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Usman.
Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan tindakan Disnaker, P3MI, pemerintah desa, Satgas Pelindungan PMI, dan unsur terkait lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun tindakan yang justru merugikan pekerja migran.
SBMI Lombok Timur masuk Satgas, tetapi pengawasan harus tetap kritis
Usman menegaskan bahwa SBMI Lombok Timur masuk sebagai anggota Satgas Pelindungan PMI di Kabupaten Lombok Timur. Keikutsertaan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada keselamatan, hak, dan kepentingan PMI.
Namun, ia mengingatkan bahwa keanggotaan dalam satgas tidak berarti SBMI harus menyetujui setiap kebijakan atau tindakan Disnaker.
“SBMI masuk dalam Satgas Pelindungan PMI untuk ikut memastikan pelindungan berjalan sesuai aturan. Kalau ada prosedur yang tidak sesuai, kami akan menyampaikan keberatan secara terbuka dan meminta perbaikan. Kami tidak boleh sekadar ikut atau mendukung tanpa menguji apakah tindakan itu sudah sesuai dengan UU, Perda, dan Perbup yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyatakan, sikap kritis tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pemerintah, melainkan untuk memastikan Satgas dan seluruh pemangku kepentingan bekerja sesuai mandat pelindungan PMI.
Satgas perlu anggaran yang jelas agar tidak sekadar formalitas
Selain persoalan prosedur penanganan pengaduan, Usman menyoroti belum jelasnya dukungan anggaran pemerintah daerah bagi pelaksanaan tugas Satgas Pelindungan PMI di Lombok Timur.
Menurutnya, pembentukan satgas harus diikuti dengan dukungan anggaran, pembagian tugas, program kerja, koordinasi, serta mekanisme evaluasi yang jelas. Tanpa dukungan operasional yang memadai, pelaksanaan tugas satgas berisiko tidak berjalan optimal.
“Satgas tidak cukup hanya dibentuk dan dicantumkan dalam struktur. Kalau memang diberi tugas melakukan pengawasan, pendampingan, koordinasi, dan pelindungan PMI, harus ada dukungan anggaran yang jelas serta program kerja yang terukur. Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana satgas akan bekerja dan bagaimana kebutuhan operasionalnya dipenuhi sesuai ketentuan penganggaran,” ujarnya.
Usman meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebutuhan tersebut agar anggota satgas dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif, termasuk ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri maupun ketika keluarga mereka membutuhkan pendampingan di daerah asal.
SBMI pertimbangkan aksi bersama keluarga PMI
Sebagai bentuk keseriusan mendorong pelaksanaan regulasi dan perbaikan tata kelola pelindungan PMI, Usman menyampaikan bahwa SBMI NTB mempertimbangkan untuk turun melakukan aksi demonstrasi bersama keluarga PMI apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang memadai.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai untuk meminta pemerintah menjalankan kewajiban pelindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, SBMI siap mempertimbangkan aksi bersama keluarga PMI. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja migran tidak diabaikan dan regulasi yang sudah ada benar-benar dijalankan. Aksi itu akan menjadi bentuk tuntutan agar pemerintah hadir, mendengar keluarga PMI, dan memperbaiki pelaksanaan pelindungan,” tegas Usman.
Ia berharap Disnaker membuka ruang dialog dengan SBMI dan keluarga PMI, mengevaluasi prosedur penanganan pengaduan yang melibatkan P3MI, serta memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti yang dapat diperiksa dan kewenangan yang sah.
Negara harus hadir, PMI jangan dibiarkan menghadapi persoalan sendirian
Menutup pernyataannya, Usman menegaskan bahwa pelindungan PMI bukan sekadar urusan administrasi penempatan, melainkan tanggung jawab yang menyangkut hak warga negara, kepastian hukum, keselamatan pekerja, dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.
Ia meminta Disnaker, pemerintah daerah, P3MI, dan Satgas Pelindungan PMI membangun pola kerja yang mengedepankan verifikasi, transparansi, pendampingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Jangan sampai PMI hanya dicari ketika ada pengaduan dari majikan, tetapi ketika pekerja membutuhkan bantuan, pendampingan, atau perlindungan hukum, mereka justru kesulitan mendapatkan kepastian. Pemerintah harus berdiri pada mandat pelindungan yang diatur undang-undang, bukan pada tekanan atau kepentingan sepihak. UU, Perda, dan Perbup harus menjadi pedoman bersama. Negara harus hadir untuk melindungi PMI dan keluarganya,” pungkas Usman.
0 Comments