MATARAM, Rabu, 14 Oktober 2026 — Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar diskusi bersama pengurus, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta keluarga PMI yang masih bekerja di luar negeri. Kegiatan ini mengusung tema “Bersatu, Berjuang, Melindungi Pekerja Migran Indonesia.”
Ketua SBMI NTB, Usman, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya melalui sosialisasi dan kegiatan seremonial, tetapi harus dilakukan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
Usman mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasimugrasi (Disnaker) Provinsi Nusa Tenggara Barat segera membentuk tim pengawas terpadu dengan melibatkan Disnaker kabupaten/kota, instansi terkait, APH, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk LSM dan NGO pemerhati PMI.
“Pengawasan harus dimulai sejak proses perekrutan, penempatan, pelatihan, hingga pemeriksaan kesehatan calon PMI. Harus jelas siapa yang merekrut, di mana calon PMI dilatih, serta klinik atau rumah sakit mana yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak ketika persoalan sudah muncul,” tegas Usman.
Selain pengawasan terhadap P3MI, SBMI NTB juga mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan fasilitas kesehatan yang melayani calon PMI. Rumah sakit milik pemerintah provinsi, rumah sakit kabupaten/kota, dan puskesmas yang memenuhi persyaratan perlu dipertimbangkan sebagai fasilitas rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Usman, langkah tersebut dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi calon PMI, memperkuat pengawasan, serta memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara profesional sebelum keberangkatan.
“Calon PMI harus dipastikan mendapatkan pemeriksaan kesehatn yang benar sebelum berangkat. Pemerintah juga perlu memastikan fasilitas yang ditunjuk memenuhi standar, biaya pelayanan transparan, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Usman turut menyoroti potensi penerimaan daerah dari aktivitas pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PMI. Berdasarkan informasi yang diterima SBMI, terdapat dugaan persoalan kepatuhan pajak pada sejumlah klinik yang melayani pemeriksaan tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan verifikasi serta audit sesuai kewenangannya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat 12.000 calon PMI yang menjalani pemeriksaan dengan biaya rata-rata Rp700.000 per orang, nilai transaksi bruto yang terbentuk dapat mencapai Rp8,4 miliar.
Namun, Usman menegaskan bahwa angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi jumlah pemeriksaan dan biaya per orang, bukan angka penerimaan pajak ataupun bukti adanya pelanggaran pajak.
“Jika jumlah pemeriksaan dan nilai transaksinya memang sebesar itu, pemerintah perlu memastikan kewajiban perpajakannya dipenuhi sesuai aturan. Potensi penerimaan daerah harus dihitung berdasarkan data yang terverifikasi, bukan sekadar perkiraan,” katanya.
Usman juga menilai perhatian khusus perlu diberikan kepada Kabupaten Lombok Timur, yang disebutnya sebagai salah satu daerah kantong PMI terbesar di Indonesia. Menurutnya, besarnya jumlah warga yang bekerja ke luar negeri harus diimbangi dengan sistem perlindungan, pengawasan, dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Melalui diskusi tersebut, SBMI NTB mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi PMI dan keluarganya. Perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberangkatan, tetapi harus mencakup seluruh tahapan migrasi kerja, termasuk penanganan persoalan yang dihadapi PMI di negara penempatan.
“Bersatu berarti membangun kerja sama, berjuang berarti memastikan hak-hak pekerja migran dihormati, dan melindungi berarti hadir sejak sebelum keberangkatan hingga PMI kembali ke tanah air. Kami berharap Disnaker Provinsi NTB segera mengambil langkah konkret membangun pengawasan terpadu demi keselamatan, kesehatan, dan masa depan pekerja migran Indonesia,” tutup Usman.
0 Comments