Lombok Timur— Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur bersama SBMI NTB melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur serta sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Loka Latihan Kerja (LLK) Selong, Lombok Timur, tersebut membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pencegahan penempatan PMI nonprosedural, pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja, hingga penguatan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan purna PMI beserta keluarganya.
Koordinasi ini juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, pelatihan, dan penempatan kerja yang aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usman: Perlindungan PMI Harus Dimulai Sejak Pendaftaran hingga Kepulangan
Ketua DPW SBMI NTB, Usman, menegaskan bahwa persoalan PMI tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika terjadi kasus di negara penempatan. Menurutnya, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perekrutan, pendaftaran, pelatihan, pemberangkatan, masa penempatan, hingga kepulangan dan pemberdayaan setelah kembali ke daerah asal.
"Berbicara tentang PMI berarti berbicara tentang keselamatan manusia, hak-hak pekerja, dan masa depan keluarga. Karena itu, pemerintah harus hadir secara nyata dan berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul persoalan. Kita perlu memperkuat pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai prosedur," tegas Usman.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas instansi untuk mencegah dugaan praktik pungutan liar, penipuan perekrutan, serta aktivitas pihak-pihak yang diduga melakukan penempatan PMI tanpa memenuhi ketentuan.
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran, kantor cabang, perekrut, sponsor, dan pihak lain yang terlibat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tindakan harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Usman menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten perlu mengoptimalkan kebijakan perlindungan serta pemberdayaan PMI dan purna PMI agar tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
LLK Selong Perlu Memperkuat Pelatihan dan Pemberdayaan Purna PMI
Dalam pertemuan tersebut, Usman turut memberikan perhatian terhadap peran Loka Latihan Kerja (LLK) Selong sebagai salah satu sarana peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat.
Ia berharap LLK Selong dapat memperkuat akses pelatihan bagi masyarakat yang membutuhkan keterampilan untuk memasuki dunia kerja, mengembangkan usaha mandiri, maupun meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.
Menurutnya, program pelatihan yang diselenggarakan setiap tahun perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat secara proporsional, termasuk purna PMI dan anggota keluarganya yang membutuhkan dukungan untuk membangun kembali kehidupan ekonomi setelah kepulangan.
"Jangan sampai purna PMI dan keluarganya terlewatkan dari program pelatihan. Banyak di antara mereka setelah pulang kembali bekerja sebagai petani, buruh tani, atau buruh perkebunan, termasuk menanam tembakau. Mereka juga membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha, dan memperoleh sumber penghasilan yang lebih baik," ujar Usman.
Ia menilai, pelatihan kerja sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kegiatan dan jumlah peserta, tetapi juga memperhatikan relevansi keterampilan dengan kebutuhan pasar kerja serta peluang usaha di daerah.
Karena itu, LLK diharapkan dapat memperkuat pemetaan kebutuhan calon peserta, membuka akses informasi secara transparan, serta mengembangkan pelatihan yang sesuai dengan potensi ekonomi lokal. Pelatihan kewirausahaan, pengolahan hasil pertanian, keterampilan teknis, dan pengembangan usaha produktif dapat menjadi pilihan sesuai hasil pemetaan kebutuhan masyarakat dan kemampuan program yang tersedia.
Bidang Latas dan Hubungan Industrial Perlu Diperkuat
Selain LLK, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja atau Latas, serta bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan sesuai kewenangan instansi terkait.
SBMI memandang bahwa lembaga pelatihan kerja (LPK) dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) memiliki peran penting dalam mempersiapkan tenaga kerja agar mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.
Namun, keberadaan lembaga pelatihan juga perlu diikuti pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang memadai. Informasi mengenai legalitas lembaga, program pelatihan, kompetensi instruktur, sertifikasi, serta kerja sama dengan perusahaan atau lembaga penempatan perlu dapat diakses masyarakat.
Hal ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok pelatihan, perekrutan, atau penempatan kerja ke luar negeri.
Usman mendorong agar Disnakertrans melakukan pendataan dan pembinaan terhadap LPK maupun LKP sesuai kewenangannya, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam urusan penempatan PMI.
"Pelatihan harus benar-benar mempersiapkan calon tenaga kerja agar memiliki keterampilan dan memahami hak serta kewajibannya. Jangan sampai masyarakat membayar biaya pelatihan atau dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi pada akhirnya justru menghadapi persoalan karena informasi yang tidak jelas atau proses yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja atau serikat buruh dalam upaya perlindungan tenaga kerja, termasuk melalui edukasi mengenai hak-hak pekerja, penyampaian pengaduan, pendampingan, dan pencegahan perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan perusahaan. Diperlukan pula partisipasi serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, serta NGO atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan dan migrasi.
Advokat SBMI Soroti Dugaan LPK Bermasalah dan Perekrutan Ilegal
Advokat SBMI, Yustia Mukmin, S.H., bersama Sulhan, S.H., turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan calon PMI.
Keduanya berpandangan bahwa masyarakat harus memperoleh informasi yang benar mengenai legalitas lembaga, tujuan pelatihan, biaya yang dibebankan, serta hubungan antara pelatihan dan kesempatan kerja yang ditawarkan.
Pengawasan dan penegakan ketentuan diperlukan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan lembaga pelatihan untuk melakukan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara tidak sesuai prosedur.
Mereka juga mendorong penguatan kerja sama antarlembaga melalui koordinasi dan, apabila diperlukan, kesepakatan bersama atau nota kesepahaman (MoU) yang memiliki tujuan, pembagian peran, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi hukum, pengawasan, penanganan pengaduan, serta pencegahan praktik perekrutan yang merugikan masyarakat.
Pemerintah Perlu Memperhatikan Hambatan Penempatan PMI Prosedural
Sementara itu, Eko Rahadian menyoroti adanya calon PMI yang memilih jalur nonprosedural karena menganggap proses keberangkatan secara resmi membutuhkan waktu lama.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan kepada calon PMI dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi persyaratan keselamatan dan perlindungan.
"Ketika masyarakat ingin berangkat melalui jalur resmi, proses pelayanan perlu memberikan kepastian informasi dan waktu yang jelas. Kita juga harus memahami kondisi ekonomi calon PMI yang membutuhkan pekerjaan. Karena itu, pelayanan perlu diperbaiki agar masyarakat tidak terdorong memilih jalur yang berisiko," ungkapnya.
Pembenahan pelayanan, menurutnya, perlu disertai penyampaian informasi yang mudah dipahami mengenai persyaratan, tahapan, biaya resmi, dan mekanisme pengaduan. Dengan demikian, calon PMI dapat mempersiapkan keberangkatannya secara lebih baik dan terhindar dari bujuk rayu pihak yang menawarkan jalan pintas.
Sekdis Disnakertrans Respons Persoalan Pelatihan dan Pemberdayaan
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, Dr. Kurnia Akmal, menyampaikan bahwa pelaksanaan program tetap memperhatikan tugas dan fungsi instansi, ketentuan yang berlaku, serta ketersediaan anggaran.
Ia juga menyampaikan pentingnya pembahasan lebih lanjut mengenai perencanaan program pelatihan dan pemberdayaan PMI maupun purna PMI, termasuk kemungkinan pengembangan kegiatan pada tahun anggaran 2027.
"Insyaallah ada peta untuk pelatihan terkait sosialisasi PMI dan berbagai hal yang perlu kita diskusikan bersama terkait PMI ini," ujarnya.
Masukan dari SBMI diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan kebutuhan program, terutama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelatihan kerja, informasi migrasi aman, dan pemberdayaan ekonomi setelah kepulangan dari luar negeri.
Serikat Buruh dan NGO Perlu Dilibatkan dalam Pengawasan serta Edukasi
Usman menegaskan bahwa penanganan persoalan ketenagakerjaan dan migrasi tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, NGO pemerhati PMI, lembaga bantuan hukum, komunitas purna PMI, serta mitra dunia usaha dan dunia industri.
Menurutnya, pelibatan para pihak tersebut penting untuk memperluas jangkauan edukasi, memperkuat pengawasan partisipatif, memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, serta memastikan program pemerintah menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.
Di sisi lain, perlindungan dan penempatan PMI juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
"Serikat pekerja atau serikat buruh, NGO, organisasi pemerhati PMI, dan lembaga pendamping masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi sesuai ketentuan hukum. Mereka dapat membantu memberikan edukasi, menyampaikan temuan di lapangan, mendampingi pekerja yang menghadapi persoalan, dan menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat perlindungan. Kolaborasi ini bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan yang lebih baik," jelas Usman.
Ia berharap koordinasi antara Disnakertrans, LLK Selong, SBMI, serikat pekerja atau serikat buruh, NGO, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat ditindaklanjuti melalui program konkret, pembagian peran yang jelas, serta evaluasi berkala.
SBMI Dorong Hasil Pertemuan Ditindaklanjuti dengan Program Nyata
Menutup pernyataannya, Usman menegaskan bahwa silaturahmi dan koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pertemuan formal, tetapi menghasilkan langkah nyata yang dapat dirasakan oleh calon PMI, PMI aktif, purna PMI, keluarga PMI, serta masyarakat pencari kerja di Lombok Timur.
Prioritas yang perlu diperhatikan meliputi penguatan pencegahan penempatan PMI nonprosedural, peningkatan pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan perekrutan, perluasan akses pelatihan kerja, pemberdayaan purna PMI, serta penguatan peran serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil dalam edukasi dan pendampingan.
"Tujuan kita sama, yaitu memastikan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja yang layak, aman, dan sesuai aturan. PMI harus terlindungi sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air. Begitu juga purna PMI, mereka harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan membangun kehidupan ekonomi yang lebih baik. Karena itu, pemerintah, serikat buruh, NGO, dan seluruh mitra terkait perlu terus membangun kerja sama yang nyata dan berkelanjutan," pungkas Usman.
0 Comments