Breaking News

KESEPAKATAN DIREALISASI PT SB SERAHKAN RP30 JUTA MELALUI SBMI LOTIM UNTUK DUA CALON PMI

LOMBOK TIMUR, 5 September 2026 — Kesepakatan pengembalian dana kepada dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sebelumnya difasilitasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur akhirnya direalisasikan.

P3MI PT SB, melalui pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan tersebut, menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000 kepada SBMI Kabupaten Lombok Timur untuk selanjutnya diteruskan kepada dua calon PMI, yaitu Didik Rahman dan M. Insanul Kamil.

Masing-masing calon PMI menerima pengembalian sebesar Rp15.000.000, sehingga total dana yang diserahkan dan diterima oleh kedua calon PMI mencapai Rp30.000.000.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan tripartit yang sebelumnya difasilitasi SBMI Lombok Timur pada 5 September 2026 di Sekretariat SBMI Lombok Timur, Monte, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pertemuan sebelumnya, dua calon PMI menyampaikan pengaduan berkaitan dengan dana yang telah mereka keluarkan dalam proses rencana penempatan kerja ke luar negeri. Setelah dilakukan klarifikasi dan musyawarah antara para pihak, disepakati bahwa dana tersebut akan dikembalikan paling lambat pada akhir September 2026.

Kesepakatan tersebut kini telah direalisasikan.

Ketua SBMI Lombok Timur, Moh. Khairil Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur proses penyelesaian dapat berjalan sampai tahap pengembalian dana kepada para calon PMI.

Menurutnya, SBMI tidak hanya mendorong adanya dialog dan kesepakatan, tetapi juga akan berupaya memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan.

“Bagi kami, yang paling penting adalah hak calon PMI dapat dipenuhi dan kesepakatan yang sudah dibuat bersama benar-benar direalisasikan. Hari ini proses pengembalian dana tersebut telah dilaksanakan melalui SBMI Lombok Timur dan kemudian diserahkan kepada masing-masing calon PMI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, SBMI Lombok Timur menerima uang sebesar Rp30 juta dari pihak PT untuk kemudian diteruskan kepada dua calon PMI sesuai jumlah yang menjadi hak masing-masing.

“Jumlahnya Rp15 juta untuk Didik Rahman dan Rp15 juta untuk M. Insanul Kamil. Serah terima ini juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Uang dan ditandatangani oleh para pihak serta saksi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua SBMI NTB Usman mengapresiasi adanya penyelesaian konkret atas persoalan tersebut.

Menurut Usman, penyelesaian melalui musyawarah dan dialog merupakan langkah yang baik selama kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan dan hak calon PMI dipenuhi.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang memberikan kepastian kepada calon PMI. Kesepakatan yang sudah dibuat jangan hanya menjadi dokumen, tetapi harus dilaksanakan. Alhamdulillah, untuk persoalan ini pengembalian dana sudah direalisasikan sebesar Rp30 juta dan diberikan kepada dua calon PMI melalui SBMI Lombok Timur,” kata Usman.

Usman juga menegaskan bahwa pendampingan terhadap calon PMI harus mengedepankan perlindungan dan kepastian hak, terutama ketika terdapat persoalan dalam proses perekrutan maupun rencana penempatan.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa setiap proses perekrutan dan penempatan calon PMI harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, serta memberikan kepastian kepada calon PMI. Apabila muncul persoalan, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta serta kesepakatan para pihak,” tegasnya.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan uang tersebut, SBMI Lombok Timur mencatat bahwa kesepakatan pengembalian dana kepada dua calon PMI telah direalisasikan.

SBMI juga mengingatkan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar memastikan informasi mengenai pekerjaan, perusahaan penempatan, biaya, dokumen, negara tujuan, serta mekanisme keberangkatan sebelum menyerahkan uang atau dokumen kepada pihak mana pun.

SBMI NTB dan SBMI Lombok Timur menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan advokasi terhadap calon PMI maupun PMI yang menghadapi persoalan dalam proses perekrutan, penempatan, maupun selama bekerja di luar negeri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia