MATARAM, NTB – Program Desa Berdaya seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian desa, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak usia dini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, implementasi program tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan penyelenggaraan pendidikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, tumpang tindih kewenangan, maupun persoalan kelembagaan di tingkat desa.
Sekretaris Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) NTB, Usman, menegaskan bahwa setiap desa idealnya memiliki PAUD binaan yang mendapatkan perhatian, pembinaan, dan dukungan pemerintah desa. Akan tetapi, hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil alih lembaga PAUD yang selama ini telah dibangun, dikelola, dan diperjuangkan oleh masyarakat.
"Jangan sampai atas nama Desa Berdaya, pemerintah desa justru mengambil alih PAUD yang sudah dibangun oleh masyarakat. Jangan pula membangun PAUD baru untuk kepentingan desa dengan mengabaikan lembaga PAUD yang sudah ada. Semangat Desa Berdaya seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, apalagi mematikan perjuangan masyarakat dalam membangun pendidikan anak usia dini," tegas Usman.
DINAS PENDIDIKAN DAN DPMD DIMINTA SEGERA MENYELARASKAN PEMAHAMAN DESA BERDAYA DENGAN PENYELENGGARAAN PAUD
Usman secara khusus meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar memberikan penjelasan, arahan, dan penyelarasan kebijakan terkait hubungan program Desa Berdaya dengan penyelenggaraan PAUD di desa.
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang sama antara pemerintah desa, Dinas Pendidikan, DPMD, dan para penyelenggara PAUD mengenai batas kewenangan, pola pembinaan, mekanisme dukungan anggaran, serta keberadaan lembaga PAUD yang telah lebih dahulu berdiri.
Hal ini penting agar pemerintah desa tidak salah memahami konsep Desa Berdaya dan tidak menerjemahkan program tersebut sebagai kewajiban untuk mengambil alih, mengganti pengelola, atau mendirikan lembaga PAUD baru tanpa mempertimbangkan keberadaan lembaga yang sudah ada.
"Kami meminta Dinas Pendidikan dan DPMD duduk bersama untuk menyelaraskan pemahaman tentang Desa Berdaya dengan kebijakan penyelenggaraan PAUD. Jangan sampai karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman, program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru, konflik kelembagaan, bahkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat desa," ungkap Usman.
Ia juga meminta agar dibuatkan pedoman atau penjelasan teknis yang mudah dipahami oleh pemerintah desa, sehingga pelaksanaan Desa Berdaya dapat berjalan searah dengan kebijakan pendidikan anak usia dini.
"Desa harus memahami bahwa membina PAUD tidak sama dengan mengambil alih PAUD. Pemerintah desa dapat memberikan dukungan, fasilitasi, dan pembinaan terhadap lembaga yang sudah ada. Jangan sampai muncul anggapan bahwa setiap desa harus memiliki PAUD baru, sementara PAUD yang sudah dibangun masyarakat justru tidak diperhatikan," tambahnya.
DESA BERDAYA ADALAH KEMANDIRIAN, BUKAN PENGAMBILALIHAN
Menurut Usman, hakikat Desa Berdaya adalah bagaimana pemerintah desa bersama masyarakat mampu mengembangkan potensi lokal, menyelesaikan persoalan sendiri, serta membangun kemandirian dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan.
PAUD merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan manusia. Pendidikan usia dini menjadi fondasi pembentukan karakter, kecerdasan, kemampuan sosial, dan kesiapan anak menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya.
Karena itu, pemerintah desa perlu hadir memberikan perhatian terhadap keberlangsungan PAUD melalui pembinaan kelembagaan, peningkatan kapasitas pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut juga dapat disinergikan dengan program Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), pencegahan stunting, pemenuhan gizi, dan pemantauan tumbuh kembang anak.
PAUD YANG SUDAH ADA HARUS DIPERKUAT, BUKAN DIKESAMPINGKAN
HIMPAUDI NTB memandang bahwa lembaga PAUD yang telah berdiri atas inisiatif masyarakat merupakan bagian dari potensi dan kekuatan sosial desa yang harus dihargai keberadaannya.
Lembaga tersebut memiliki sejarah perjuangan, pengelola, pendidik, peserta didik, serta tanggung jawab pelayanan pendidikan yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Pemerintah desa dapat membangun kemitraan dengan lembaga PAUD yang sudah ada melalui pembinaan, fasilitasi, kerja sama, dan dukungan anggaran sesuai ketentuan.
Apabila pemerintah desa berencana mendirikan PAUD baru, seharusnya terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan pendidikan, melihat ketersediaan lembaga yang sudah beroperasi, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pendidikan anak usia dini.
Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bertujuan meningkatkan pelayanan justru melahirkan tumpang tindih kelembagaan, persaingan yang tidak sehat, atau menghilangkan kesempatan berkembang bagi PAUD yang telah lama berjuang melayani masyarakat.
TIM HUKUM HIMPAUDI NTB SIAP MEMBERIKAN PENDAMPINGAN
Sejalan dengan sikap tersebut, Tim Hukum HIMPAUDI NTB yang terdiri atas: Eko Rahadi, S.H, Sulhan, S.H. Yustia Mukmin, S.H. (Yuza) dan Hairuman Sahroni, S.HI., M.H. Menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan keberadaan, pengelolaan, pembinaan, dan keberlangsungan lembaga PAUD, khususnya apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan penyelenggara pendidikan anak usia dini.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah desa tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati legalitas kelembagaan, memperhatikan kewenangan masing-masing pihak, serta melindungi keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Tim Hukum HIMPAUDI NTB yang juga selaku tim Hukum SBMI NTB juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi, koordinasi, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
KONSEP DESA BERDAYA HARUS DISESUAIKAN DENGAN TUJUAN DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
Usman berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan DPMD, dapat melakukan evaluasi dan sosialisasi secara menyeluruh agar pelaksanaan Desa Berdaya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat desa.
Menurutnya, keberhasilan Desa Berdaya tidak diukur dari banyaknya lembaga baru yang dibentuk, melainkan dari kemampuan desa dalam mengembangkan dan memperkuat potensi yang telah dimiliki masyarakat, termasuk lembaga PAUD.
"Desa Berdaya bukan tentang siapa yang menguasai lembaga pendidikan. Bukan pula tentang siapa yang paling berhak mendirikan PAUD atas nama pemerintah desa. Esensinya adalah bagaimana seluruh potensi desa, termasuk PAUD yang sudah dibangun masyarakat, mendapatkan perhatian, pembinaan, dan dukungan agar berkembang bersama," tegas Usman.
Ia berharap Dinas Pendidikan dan DPMD segera membangun koordinasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada pemerintah desa agar program Desa Berdaya benar-benar menjadi solusi pembangunan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru bagi penyelenggara PAUD di desa.
Sebab, Desa Berdaya bukan desa yang mengambil alih hasil perjuangan masyarakatnya. Desa Berdaya adalah desa yang mampu merawat, melindungi, memperkuat, dan mengembangkan potensi masyarakatnya. Memperkuat PAUD yang sudah ada merupakan bagian dari membangun desa, karena yang sedang dibangun bukan sekadar lembaga, melainkan masa depan generasi penerus bangsa.
0 Comments