LOMBOK TIMUR, NTB — Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat pelayanan bagi calon dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menempatkan pegawai atau stafnya secara langsung di kabupaten/kota yang telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), layanan satu pintu, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ketua SBMI NTB, Usman, menegaskan bahwa pelayanan PMI harus semakin dekat dengan masyarakat, terutama setelah BP2MI bertransformasi menjadi kementerian. Transformasi kelembagaan tersebut secara resmi berlangsung pada 2024 melalui perubahan BP2MI menjadi KP2MI/BP2MI.
Menurut Usman, perubahan dari badan menjadi kementerian seharusnya tidak membuat pelayanan justru semakin jauh dari masyarakat. Sebaliknya, keberadaan kementerian khusus yang menangani pelindungan PMI harus menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, aman, nyaman, praktis dan tidak membebani calon PMI.
“Kami meminta KP2MI menempatkan pegawai atau stafnya di kabupaten/kota yang sudah memiliki layanan satu pintu atau Mal Pelayanan Publik. Jangan sampai calon PMI harus bolak-balik ke Mataram hanya untuk menyelesaikan urusan pelayanan. Itu membutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang tidak sedikit,” tegas Usman.
Usman mencontohkan Kabupaten Lombok Timur yang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan berbagai pelayanan masyarakat dalam satu lokasi. Di tempat tersebut masyarakat dapat mengakses sejumlah pelayanan seperti administrasi kependudukan, SKCK, BPJS dan layanan publik lainnya.
Karena itu, SBMI NTB berharap Bupati Lombok Timur dapat mempertimbangkan menghadirkan pelayanan khusus PMI di MPP tersebut, sehingga urusan calon PMI dapat diselesaikan dalam satu lokasi bersama pelayanan publik lainnya.
“Kalau menurut saya, apakah pelayanan PMI tetap di LTSA yang ada di Disnaker atau ditempatkan di Mal Pelayanan Publik, tentu semuanya kembali kepada kebijakan dan pertimbangan Bupati Lombok Timur. Tetapi menurut saya, MPP memiliki tempat yang lebih luas, representatif dan strategis. Di sana sudah banyak pelayanan masyarakat. Kalau pelayanan PMI juga ada, masyarakat bisa datang sekali jalan,” ujar Usman.
Ia menilai keberadaan layanan PMI di MPP juga akan memberikan manfaat lain karena lokasinya berada di kawasan pusat pemerintahan dan berhadapan dengan Kantor Bupati Lombok Timur.
“Ini juga akan menjadi bagian dari pelayanan publik yang semakin smart bagi Lombok Timur. Masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan. Sekaligus keberadaan pelayanan PMI di MPP akan membuat masyarakat lebih mengetahui bahwa pemerintah daerah serius memberikan pelayanan dan pelindungan kepada calon PMI dan keluarganya,” katanya.
Jangan Bebani Calon PMI dengan Perjalanan Berulang
Usman juga menyoroti persoalan jarak pelayanan bagi masyarakat NTB. Saat ini pelayanan tingkat provinsi KP2MI/BP3MI berada di Mataram. Bagi masyarakat dari kabupaten/kota yang jauh, termasuk dari Pulau Sumbawa, perjalanan menuju Mataram dapat membutuhkan waktu dan biaya yang besar.
“Bayangkan masyarakat dari Pulau Sumbawa harus datang ke Mataram. Perjalanannya bisa memakan waktu berjam-jam, bahkan belasan jam tergantung daerah asal. Kalau kemudian harus kembali lagi karena ada dokumen atau tahapan pelayanan yang belum selesai, tentu sangat memberatkan calon PMI,” jelasnya.
Menurut Usman, pemerintah perlu memikirkan pola pelayanan yang memungkinkan sebagian besar proses dilakukan di daerah asal calon PMI.
Ia meminta KP2MI mempertimbangkan penempatan pegawai/staf di kabupaten/kota kantong PMI di Pulau Sumbawa sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke Mataram.
“Pulau Sumbawa juga sangat penting. Jangan sampai masyarakat di sana harus menguras tenaga dan biaya hanya untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya bisa didekatkan. Negara harus hadir sampai ke daerah,” tegasnya.
Dulu Ada Pendekatan Pelayanan di Daerah
Usman mengatakan, sebelum BP2MI bertransformasi menjadi kementerian, pola pelayanan melalui keberadaan petugas di daerah menurutnya lebih mendekatkan pelayanan kepada calon PMI.
“Dulu ketika masih bernama BP2MI, ada staf atau pegawai yang ditempatkan di LTSA di kabupaten/kota sebagai bagian dari pendekatan pelayanan kepada calon PMI. Sekarang setelah menjadi kementerian khusus, kami berharap jangan sampai seluruh pelayanan justru semakin terpusat sehingga calon PMI harus bolak-balik ke kantor provinsi,” katanya.
Ia menilai perubahan kelembagaan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pelayanan.
“Setelah menjadi kementerian tersendiri, seharusnya pelayanan semakin dekat, cepat, aman, nyaman dan praktis. Jangan sampai masyarakat justru merasakan sebaliknya,” ujar Usman.
Data yang disampaikan Pemkab Lombok Timur pada 2025 menunjukkan bahwa Lombok Timur berada di posisi kedua secara nasional sebagai kabupaten pengirim PMI terbesar setelah Indramayu. Kepala Disnakertrans Lombok Timur saat itu menyebut Lombok Timur merupakan pengirim PMI terbesar kedua di Indonesia.
Besarnya jumlah PMI asal Lombok Timur, menurut Usman, harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat maupun daerah dalam menentukan pola pelayanan.
“Lombok Timur termasuk kantong PMI terbesar di Indonesia. Karena itu pelayanan pemerintah harus sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Jangan hanya jumlah PMI-nya yang besar, tetapi pelayanan untuk mereka justru jauh dan membutuhkan biaya berkali-kali,” tegasnya.
SBMI: Pulau Sumbawa Juga Harus Mendapat Perhatian
SBMI NTB juga meminta KP2MI memperhatikan kabupaten/kota di Pulau Sumbawa yang memiliki masyarakat calon PMI maupun PMI.
Menurut Usman, pelayanan yang lebih dekat bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga bagian dari upaya mencegah masyarakat mengambil jalan pintas atau menggunakan jasa pihak yang tidak bertanggung jawab karena merasa proses resmi terlalu jauh dan sulit.
“Pelayanan yang mudah dijangkau akan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar sejak awal. Mereka bisa mengetahui prosedur resmi, persyaratan, biaya dan hak-haknya sebelum berangkat. Ini juga bagian dari pencegahan penempatan nonprosedural dan perlindungan PMI,” katanya.
KP2MI sendiri saat ini memiliki struktur pelayanan melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah, termasuk BP3MI NTB.
“Jangan Sampai PMI Menjadi Penyumbang Devisa, Tetapi Pelayanannya Sulit”
Usman menegaskan bahwa PMI memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan devisa negara. Karena itu, kontribusi tersebut harus diimbangi dengan pelayanan dan pelindungan yang mudah diakses.
“Jangan sampai PMI dan calon PMI menjadi penyumbang devisa negara yang besar, tetapi ketika mereka membutuhkan pelayanan pemerintah justru harus menghadapi perjalanan jauh, biaya besar, bolak-balik dan proses yang melelahkan. Ini harus menjadi perhatian serius KP2MI,” tegasnya.
Ia berharap KP2MI segera melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan PMI di NTB dan membuka ruang koordinasi bersama Pemprov NTB, pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemkab Lombok Timur.
“Kami berharap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memikirkan dan menindaklanjuti persoalan ini. Untuk NTB, kebutuhan pelayanan yang dekat sangat penting. Apakah melalui LTSA yang sudah ada atau melalui Mal Pelayanan Publik, silakan pemerintah menentukan pola terbaik. Yang terpenting adalah masyarakat tidak lagi dibebani harus bolak-balik ke Mataram,” pungkas Usman.
“Kalau pelayanan bisa dilakukan sekali jalan, masyarakat hemat biaya, hemat tenaga dan hemat waktu. Itulah pelayanan publik yang seharusnya kita bangun untuk calon PMI dan keluarganya,” tutup Ketua SBMI NTB tersebut.
0 Comments