Breaking News

SBMI Loteng Jadi Narasumber, “Kenali Hakmu, Jaga Dirimu Sebelum Berangkat ke LN” dalam Sosialisasi Mahasiswa UNRAM NTB


LOMBOK TENGAH, NTB, 24 September 2026,— Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, turut menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang digelar mahasiswa Universitas Mataram (UNRAM) dari Program Studi Hubungan Internasional dengan tema “Kenali Hakmu, Jaga Dirimu: Literasi Hak Pekerja dan Bantuan Hukum di Negara Penempatan.”  bertempat di Aula Desa Batu Tulis Kecamatan Jonggat Lombok Tengah,

Dalam kegiatan tersebut, Saleh Hanbali, Ketua SBMI Lombok Tengah, menyampaikan materi mengenai pentingnya pengetahuan dan pemahaman hak bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

Menurut Saleh, setiap tahun banyak warga Indonesia memilih bekerja di luar negeri untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. PMI juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui remitansi yang dikirimkan ke Indonesia.

Namun, di balik peluang tersebut, masih terdapat PMI yang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penipuan, perselisihan hubungan kerja, upah yang tidak dibayarkan, hingga kekerasan dan eksploitasi.

“Karena itu, PMI harus mengetahui hak-haknya. Jangan sampai berangkat ke luar negeri hanya bermodalkan keberanian dan informasi dari orang lain, tetapi tidak memahami kontrak kerja, negara penempatan, jenis pekerjaan, gaji, jam kerja, maupun mekanisme pengaduan apabila menghadapi masalah,” ujar Saleh dalam kegiatan tersebut.

Negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan

Saleh menjelaskan bahwa pelindungan PMI telah memiliki dasar hukum nasional, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

UU tersebut mengatur hak dan kewajiban PMI serta keluarganya dan pelindungan pada tahapan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar PMI tidak hanya mengetahui kewajibannya sebagai pekerja, tetapi juga memahami hak yang harus diperoleh dari proses penempatan hingga kembali ke Indonesia.

13 hak penting yang perlu diketahui PMI

Dalam pemaparannya, Saleh Hanbali menjelaskan sejumlah hak yang perlu dipahami CPMI dan PMI, antara lain:

1. Hak memperoleh informasi yang benar dan jelas
PMI berhak memperoleh informasi mengenai negara penempatan, jenis pekerjaan, kondisi kerja, risiko pekerjaan, jam kerja, hak cuti, serta ketentuan dan budaya hukum di negara penempatan.

2. Hak mendapatkan pelatihan dan pembekalan
Termasuk pelatihan bahasa, keterampilan kerja, etika kerja, serta pembekalan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalani.

3. Hak mendapatkan perjanjian kerja yang jelas dan legal
Kontrak kerja harus tertulis dan memuat identitas pemberi kerja dan PMI, pekerjaan, gaji, jam kerja, tunjangan, masa kontrak, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.

4. Hak memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi masalah
Apabila mengalami persoalan seperti upah tidak dibayar, pelecehan, kekerasan, atau pelanggaran hak lainnya, PMI berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui perwakilan RI di negara penempatan.

5. Hak mendapatkan gaji sesuai perjanjian kerja
Upah harus dibayarkan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku di negara penempatan.

6. Hak atas jaminan sosial dan kesehatan
PMI perlu memastikan kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan, termasuk perlindungan terkait kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat jaminan sosial lainnya.

7. Hak memperoleh fasilitas pengaduan dan perlindungan
PMI dapat memanfaatkan layanan yang tersedia, termasuk layanan pemerintah dan perwakilan RI di negara penempatan ketika menghadapi persoalan.

8. Hak untuk bekerja melalui jalur resmi
CPMI perlu memastikan proses keberangkatannya dilakukan melalui prosedur resmi dan tercatat dalam sistem pemerintah.

9. Hak keluarga mendapatkan informasi
Keluarga PMI juga memiliki kepentingan untuk mengetahui kondisi dan keberadaan anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri.

10. Hak berkomunikasi dengan keluarga
PMI memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan mengakses layanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

11. Hak mendapatkan kepulangan yang bermartabat
Setelah masa kerja berakhir atau ketika membutuhkan pemulangan, PMI berhak memperoleh layanan dan pendampingan sesuai ketentuan.

12. Hak atas reintegrasi dan pemberdayaan setelah kembali
Purna PMI perlu mendapatkan akses terhadap program pemberdayaan, kewirausahaan, pelatihan maupun dukungan ekonomi sesuai program yang tersedia.

13. Hak mendapatkan perlindungan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
PMI harus dilindungi dari eksploitasi, perdagangan manusia, kerja paksa, kekerasan, dan bentuk pelanggaran lainnya.

Saleh menambahkan, pelindungan PMI bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. UU No. 18 Tahun 2017 juga mengatur tugas dan kewenangan pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan PMI.

Literasi menjadi bagian penting dari pencegahan masalah

Saleh Hanbali mengapresiasi mahasiswa KKN UNRAM, khususnya dari Hubungan Internasional, yang menginisiasi kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, literasi mengenai hak pekerja migran perlu terus diperluas, terutama kepada generasi muda, keluarga PMI, masyarakat desa, dan calon pekerja migran yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.

“Kami sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa UNRAM yang mengadakan kegiatan ini. Semoga melalui sosialisasi seperti ini, CPMI dan PMI kita ke depan semakin mengenal hak-haknya, memahami risiko bekerja di luar negeri, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan,” kata Saleh.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di tingkat desa.

“Jangan tunggu menjadi korban baru mencari tahu hak. Kenali hak sebelum berangkat, pahami kontrak sebelum menandatangani, dan ketahui tempat mengadu ketika menghadapi masalah. Dengan pengetahuan yang cukup, PMI dapat bekerja secara lebih aman dan terlindungi,” pungkasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia