Breaking News

Disnaker Lotim, Sosialisasi Perda Perlindungan PMI, SBMI NTB dan LP2MI NTB Jadi Narasumber

LOMBOK TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat pemahaman pemerintah desa mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Lombok Timur.

Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada ketentuan perlindungan PMI, termasuk perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, dengan melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, M. Irham Jayadi, ST., M.Ak., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta organisasi dan lembaga pemerhati PMI dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja ke luar negeri.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas dan peran desa dalam memberikan informasi, pelayanan, pendataan, pencegahan keberangkatan nonprosedural, serta perlindungan bagi calon PMI dan keluarganya.

“Perlindungan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah desa karena desa merupakan salah satu pintu awal pelayanan dan informasi bagi masyarakat,” demikian pokok penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.


SBMI NTB dan LP2MI NTB Turut Berikan Pemahaman

Dalam kegiatan tersebut, Usman selaku Ketua SBMI NTB dan Haris Munandar selaku Ketua LP2MI NTB turut menjadi narasumber.

Kehadiran organisasi pemerhati PMI tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah dengan masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan PMI.

Usman menyampaikan pentingnya seluruh desa memiliki pemahaman yang sama mengenai perlindungan PMI. Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri pada umumnya berasal dari desa.

Dengan adanya pemahaman yang baik di tingkat desa, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, dokumen yang diperlukan, risiko keberangkatan nonprosedural, serta langkah yang harus dilakukan apabila terjadi persoalan terhadap PMI.

Selain Usman dan Haris Munandar, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Enam Kecamatan Ikuti Sosialisasi pada 21–22 September

Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan perangkat desa dari seluruh desa di masing-masing kecamatan. Pada Senin, 21 September 2026, kegiatan diikuti oleh: Kecamatan Suralaga: 15 desa, Kecamatan Sukamulia: 9 desa; Kecamatan Masbagik: 10 desa Selanjutnya pada Selasa, 22 September 2026, sosialisasi dilanjutkan dengan melibatkan, Kecamatan Lenek: 10 desa; Kecamatan Labuhan Haji: 12 desa; Kecamatan Sakra Timur: 10 desa. seluruh desa pada enam kecamatan tersebut diikutsertakan dalam kegiatan sosialisasi.

Sementara itu, empat kecamatan lainnya, yakni Sakra, Sakra Barat, Keruak, dan Jerowaru, telah lebih dahulu mengikuti sosialisasi sekitar lima bulan sebelumnya.

Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan sosialisasi regulasi, tetapi menjadi momentum untuk membangun sinergi berkelanjutan antara Disnakertrans, pemerintah desa, SBMI NTB, LP2MI NTB, dan lembaga pemerhati PMI lainnya.

Peran desa dinilai penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri. Sinergi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pencegahan TPPO, penipuan terhadap calon PMI, serta keberangkatan secara nonprosedural.

Melalui implementasi Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021, perlindungan PMI diharapkan dapat semakin kuat dan tidak berhenti pada tingkat kabupaten, tetapi benar-benar dipahami dan dilaksanakan sampai ke tingkat desa.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia