LOMBOK TIMUR — Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, mengadukan dugaan permasalahan perekrutan dan pengembalian dana kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur.
Kedua pengadu, masing-masing berinisial DR dan MIK, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta per orang, atau total Rp30 juta, kepada perusahaan penempatan yang dalam pengaduan ini disebut dengan inisial PT SB, melalui pihak yang disebut sebagai sponsor atau perekrut berinisial A.
Menurut keterangan para pengadu, mereka mendaftar untuk bekerja di luar negeri dengan tujuan Turki sekitar Desember 2025 dan dijanjikan berangkat pada Februari 2026. Namun, keberangkatan disebut berulang kali mengalami penundaan hingga akhirnya keduanya memutuskan mencabut berkas dan meminta pengembalian dana.
Hingga pengaduan disampaikan kepada SBMI Lombok Timur, para pengadu mengaku dana tersebut belum dikembalikan. Atas dasar itu, mereka meminta pendampingan dan advokasi.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Moh. Khairil Akbar, mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan bukti yang dimiliki para pengadu.
“Setiap pengaduan calon PMI harus ditangani secara serius. Kami akan melakukan pendampingan dan memastikan seluruh fakta serta bukti diverifikasi. Semua pihak yang terkait juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” tegas Moh. Khairil Akbar.
Menurutnya, SBMI Lombok Timur, yang juga terlibat sebagai bagian dari unsur dalam Satuan Tugas Perlindungan PMI, mendorong agar setiap proses perekrutan dan penempatan calon pekerja migran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Usman dari SBMI Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB untuk membentuk sistem pengawasan dan perlindungan PMI yang lebih terpadu.
“Kami mendorong Disnaker Provinsi NTB untuk membentuk Satgas Pengawasan P3MI dan Perlindungan PMI secara terpadu. Satgas ini harus melibatkan Disnaker kabupaten dan kota, instansi terkait, serta LSM, ormas, NGO, dan seluruh elemen pemerhati perlindungan pekerja migran,” kata Usman.
Menurut Usman, pengawasan terhadap proses perekrutan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pencegahan harus dimulai sejak proses perekrutan di tingkat desa hingga calon PMI memasuki tahapan penempatan.
“Pengawasan terpadu penting untuk mencegah calon PMI menjadi korban praktik perekrutan yang tidak transparan dan memastikan setiap persoalan dapat ditangani secara cepat,” tegasnya.
SBMI berharap pengaduan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dan mendorong penguatan pengawasan terhadap perusahaan penempatan serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perekrutan calon PMI di Nusa Tenggara Barat.
Catatan: Informasi dalam rilis ini merupakan pengaduan dari para pelapor dan masih memerlukan proses verifikasi serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Penyebutan pihak yang diadukan menggunakan inisial untuk menjaga asas praduga tidak bersalah.
0 Comments