JAKARTA — Sabtu, 26 September 2026 — Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (DP SBMI) menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas sejumlah persoalan strategis terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya penguatan kelembagaan kementerian yang menangani urusan pekerja migran serta percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DP SBMI Usman, yang berasal dari Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama anggota DP SBMI Dina Nuryanti dari Malang, Jawa Timur, Didin Chaerudin dari Karawang, Jawa Barat, dan Maria Hingi dari Nusa Tenggara Timur.
Dalam pertemuan tersebut, DP SBMI membahas pentingnya kepastian kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem pelindungan PMI. Salah satu perhatian yang dibahas adalah penguatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) sebagai kementerian yang secara khusus menangani urusan pelindungan pekerja migran.
Pembahasan tersebut sejalan dengan materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memuat penyesuaian nomenklatur dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketua DP SBMI Usman mengatakan, revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem pelindungan PMI dari sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja.
“Kami berharap DPR RI segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Jangan sampai proses pembahasannya terlalu lama, karena yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” kata Usman.»
Menurut Usman, perubahan regulasi tidak cukup hanya menyangkut perubahan nomenklatur kelembagaan. Revisi UU juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi PMI dan keluarganya, termasuk pelindungan hukum, sosial dan ekonomi, sistem informasi dan pendataan, jaminan sosial, serta pelindungan PMI di negara tujuan.
Dokumen legislasi DPR mencatat bahwa penguatan pelindungan PMI sebelum, selama dan setelah bekerja, penyesuaian kelembagaan dari badan menjadi kementerian, penguatan jaminan sosial, serta penyesuaian kantor pelindungan PMI di negara tertentu merupakan sejumlah isu yang masuk dalam pembahasan RUU tersebut.
DP SBMI DORONG DPR SEGERA MENYELESAIKAN PEMBAHASAN
Anggota DP SBMI Dina Nuryanti, Didin Chaerudin, dan Maria Hingi turut menyampaikan pandangan bahwa proses revisi UU perlu terus didorong agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan persoalan pekerja migran Indonesia.
Dina Nuryanti menekankan pentingnya memastikan suara dan pengalaman PMI menjadi bagian dari pembahasan regulasi.
Sementara itu, Didin Chaerudin menyoroti pentingnya kepastian pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga agar pelayanan dan pelindungan PMI tidak menimbulkan tumpang tindih.
Adapun Maria Hingi menekankan bahwa pelindungan PMI harus dilihat secara menyeluruh, termasuk perlindungan terhadap keluarga PMI serta kondisi PMI setelah kembali ke Indonesia.
Keempat anggota DP SBMI tersebut berpandangan bahwa revisi UU harus menghasilkan aturan yang lebih jelas, kuat dan mampu menjawab kebutuhan PMI di tengah perkembangan persoalan migrasi tenaga kerja Indonesia.
MINTA PRESIDEN SEGERA MENINDAKLANJUTI SETELAH PROSES DPR-RI SELESAI
DP SBMI juga menyampaikan harapan agar setelah seluruh proses pembahasan dan persetujuan RUU di DPR RI selesai sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, Presiden segera menindaklanjuti proses pengesahan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Harapan kami jelas. DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah proses di DPR selesai sesuai mekanisme, kami meminta Presiden segera menindaklanjuti sesuai kewenangan konstitusional, sehingga ada kepastian hukum bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Usman.»
DP SBMI menilai penguatan regulasi harus menjadi bagian dari upaya negara memastikan pekerja migran memperoleh pelindungan yang utuh, baik sebelum keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air.
Pertemuan DP SBMI di Jakarta tersebut sekaligus menjadi ruang konsolidasi dan pertukaran pandangan antara unsur DP SBMI dari berbagai daerah mengenai arah kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia.
0 Comments