LOMBOK TIMUR — Pertemuan tripartit yang difasilitasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akhirnya menghasilkan kesepakatan penting bagi dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sebelumnya mengadukan persoalan dana proses penempatan kerja ke luar negeri.
Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, di Sekretariat SBMI Lombok Timur, Monte, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mempertemukan calon PMI, pihak perusahaan yang menggunakan inisial PT S.B., serta pihak sponsor atau perekrut berinisial A.
Dalam forum tersebut, pihak terkait akhirnya bersepakat untuk mengembalikan dana milik kedua calon PMI paling lambat pada akhir September 2026.
Kesepakatan itu menjadi hasil dari proses dialog dan klarifikasi yang dilakukan setelah dua calon PMI mengadu kepada SBMI terkait dana yang telah mereka serahkan dalam proses rencana penempatan kerja ke luar negeri. Sebelumnya, kedua calon PMI mengaku telah menunggu kepastian keberangkatan, namun proses tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan mereka.
Usman Ketua SBMI NTB menegaskan bahwa pertemuan tripartit tersebut merupakan bagian dari upaya mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan memastikan hak-hak calon PMI tidak diabaikan.
“Yang terpenting sekarang adalah kesepakatan yang telah dibangun harus benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai calon PMI kembali menunggu tanpa kepastian,” tegas Usman.
Sementara itu, Moh. Khairil Akbar dari SBMI Lombok Timur memastikan bahwa SBMI akan terus mengawal hasil kesepakatan tersebut hingga pengembalian dana kepada para calon PMI benar-benar direalisasikan.
Menurutnya, pertemuan tripartit tidak boleh hanya menjadi ruang dialog tanpa tindak lanjut. Kesepakatan yang telah dicapai harus menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
SBMI Lombok Timur bersama SBMI NTB menegaskan akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua calon PMI hingga persoalan tersebut benar-benar selesai.
SBMI juga mengingatkan bahwa apabila kesepakatan pengembalian dana hingga akhir September 2026 tidak direalisasikan, maka persoalan tersebut akan dievaluasi untuk menentukan langkah pendampingan dan tindak lanjut sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi calon PMI sekaligus menjadi perhatian bersama terhadap pentingnya proses perekrutan dan penempatan pekerja migran yang transparan, bertanggung jawab, dan mengedepankan perlindungan terhadap calon pekerja migran.
0 Comments