Breaking News

RANGKAP JABATAN PLT KEPALA UPTD SAKRA TIMUR DIPERTANYAKAN, FPM2: JANGAN SAMPAI PELAYANAN PUBLIK TERGANGGU

LOMBOK TIMUR, 10 Agustus 2026 — Penunjukan salah satu kepala sekolah dasar (SD) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Kecamatan Sakra Timur menuai sorotan dari Forum Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

FPM2 mempertanyakan efektivitas penunjukan tersebut karena pejabat yang bersangkutan pada saat yang sama masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembagian waktu, pelaksanaan kewenangan, hingga optimalisasi pelayanan publik apabila tidak diatur dan dilaksanakan secara tepat.

“Pertanyaannya sederhana, ketika seseorang sudah memiliki tugas utama sebagai kepala sekolah kemudian diberikan tanggung jawab sebagai Plt Kepala UPTD, apakah kedua tugas tersebut benar-benar dapat dijalankan secara maksimal?” kata Muhammad Hamzani, dari FPM2 Sakra Timur.

Menurut Hamzani, pemerintah daerah tidak boleh hanya melihat aspek administratif dalam menunjuk seorang pejabat, tetapi juga harus mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, kehadiran, kewenangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Ia meminta Pemkab Lombok Timur membuka kepada publik dasar hukum dan dasar administrasi penunjukan kepala sekolah tersebut sebagai Plt Kepala UPTD Kecamatan Sakra Timur.

“Jangan sampai jabatan hanya selesai di atas kertas, sementara di lapangan masyarakat justru kesulitan mendapatkan pelayanan. Kalau memang rangkap jabatan itu dibenarkan, pemerintah harus menjelaskan dasar dan mekanismenya kepada masyarakat,” tegasnya.

FPM2 Pertanyakan Efektivitas dan Pengawasan

Sorotan FPM2 tidak berhenti pada persoalan siapa yang ditunjuk. Mereka juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan dua tanggung jawab tersebut dilakukan.

Apalagi, menurut FPM2, jabatan kepala UPTD bukan sekadar jabatan tambahan, tetapi memiliki fungsi pelayanan yang membutuhkan koordinasi, kehadiran dan pengambilan keputusan secara berkelanjutan.

FPM2 meminta Pemkab Lombok Timur menjelaskan beberapa hal, antara lain:

1. Apa dasar hukum penunjukan kepala sekolah tersebut sebagai Plt Kepala UPTD?
2. Berapa lama masa tugas sebagai Plt?
3. Bagaimana pembagian waktu antara tugas sebagai kepala sekolah dan Plt Kepala UPTD?
4. Siapa yang memastikan tugas kepala sekolah tetap berjalan maksimal?
5. Bagaimana bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Plt?
6. Apakah rangkap jabatan tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur administrasi yang sesuai?

Pengacara dan Pembina FPM2: Jangan Abaikan Kepentingan Masyarakat

Sementara itu, Pembina FPM2 Lombok Timur, Yustia Mukmin (Yuza), yang juga berprofesi sebagai pengacara, menilai persoalan tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Yuza, yang harus diuji bukan semata-mata boleh atau tidaknya seseorang mendapatkan tugas tambahan, tetapi juga apakah penunjukan tersebut sesuai ketentuan dan mampu menjamin pelayanan publik tetap berjalan secara efektif.

“Kalau secara aturan memang diperbolehkan, silakan pemerintah tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi yang juga harus dilihat adalah kemampuan pejabat tersebut menjalankan dua tanggung jawab secara bersamaan,” ujar Yuza.

Ia menegaskan, jangan sampai persoalan administrasi pemerintahan justru mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Jabatan itu amanah. Ketika seseorang diberikan dua tanggung jawab, maka harus dipastikan keduanya berjalan. Jangan sampai satu jabatan aktif, sementara jabatan lainnya hanya formalitas,” tegasnya.

Pemkab Diminta Tidak Diam

FPM2 mendesak Pemkab Lombok Timur memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai penunjukan tersebut.

Menurut mereka, keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.

FPM2 juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas Plt Kepala UPTD Kecamatan Sakra Timur.

“Kami tidak sedang mempersoalkan pribadi pejabatnya. Yang kami persoalkan adalah sistemnya. Kalau memang penunjukan itu benar dan sesuai ketentuan, jelaskan kepada publik. Kalau ternyata ada persoalan dalam pelaksanaannya, segera diperbaiki,” kata Muhammad Hamzani.

FPM2 menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Bagi FPM2, pelayanan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh persoalan rangkap jabatan. Setiap penempatan pejabat harus memastikan pemerintahan berjalan efektif, profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia