Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Baznas, serta Dinas Sosial Lombok Timur. Hearing tersebut akan menyoroti pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk dugaan praktik perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal.
Ketua SBMI Lombok Timur, Moh. Khairil Akbar, mengatakan kehadiran kepala dinas yang baru menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap P3MI dan jaringan perekrutan PMI nonprosedural.
“Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah ada korban. Kami ingin melihat sejauh mana Disnakertrans melakukan pengawasan terhadap P3MI dan mencegah keberangkatan PMI secara ilegal,” tegas Khairil.
Menurutnya, di lingkungan Disnakertrans terdapat sejumlah bidang yang bersentuhan langsung dengan persoalan ketenagakerjaan. Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Latas) berkaitan dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), lembaga kursus dan pelatihan. Bidang Hubungan Industrial (HI) berkaitan dengan hubungan pekerja dan perusahaan, sedangkan Bidang Perluasan Penempatan dan Kesempatan Kerja (P2K2) memiliki keterkaitan langsung dengan penempatan tenaga kerja, termasuk PMI.
SBMI juga akan mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap LPK maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyiapan calon PMI, terutama apabila ditemukan oknum yang diduga memanfaatkan lembaga pelatihan untuk kepentingan perekrutan tenaga kerja secara tidak prosedural.
Selain Disnakertrans, SBMI akan meminta penjelasan Baznas Lombok Timur mengenai sejauh mana dana umat dapat dimanfaatkan untuk membantu PMI dan keluarga PMI yang mengalami persoalan sosial maupun ekonomi sesuai ketentuan penyaluran zakat.
Sementara kepada Dinas Sosial Lombok Timur, SBMI akan mempertanyakan mekanisme bantuan dan pendampingan bagi PMI bermasalah serta keluarga PMI yang berada dalam kondisi membutuhkan.
“PMI bukan hanya urusan ketika mereka berangkat dan bekerja di luar negeri. Ketika mereka bermasalah, sakit, menjadi korban, pulang dalam kondisi tidak berdaya atau keluarganya mengalami kesulitan, pemerintah harus hadir. Kami akan meminta kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme bantuannya,” kata Khairil, yang juga sedang menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur.
SBMI menegaskan hearing tersebut bukan sekadar forum seremonial, melainkan untuk menguji keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi P3MI, memberantas keberangkatan PMI nonprosedural, serta memastikan PMI dan keluarganya mendapatkan perlindungan.
“Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah ada korban. Lebih baik mencegah daripada kembali menghitung korban PMI,” tegas Khairil.
0 Comments