Breaking News

Yuza (Pengacara SBMI NTB): BAZNAS Lotim Harus Jelaskan Dasar Hukum Asuransi Porprov, Sementara Keluarga PMI Tak Dapat Santunan

Lombok Timur, Selasa, 28 Juli 2026 – Perwakilan Pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, **Yustia Mukmin, SH (Yuza)**, mendesak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Timur untuk segera menjelaskan dasar hukum penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai asuransi kontingen Porprov yang berjumlah 639 orang, terdiri atlet, pelatih, ofisial, manajer, dan pendamping.

Yuza menilai, pembiayaan asuransi kontingen olahraga seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui anggaran yang telah dialokasikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penggunaan dana BAZNAS untuk keperluan tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau memang sudah ada anggaran untuk KONI, lalu atas dasar apa dana BAZNAS digunakan untuk membiayai asuransi kontingen Porprov? Ini yang harus dijelaskan secara terang kepada publik,” tegas Yustia Mukmin, SH.

Lebih lanjut, Yuza menyoroti bahwa BAZNAS Lombok Timur dinilai **lalai** dalam memberikan santunan kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat musibah. Keluarga korban tersebut didampingi oleh SBMI Lombok Timur. Ironisnya, dana umat justru lebih dahulu dialokasikan untuk asuransi kontingen Porprov dibandingkan memberikan bantuan kepada keluarga PMI yang membutuhkan.

“Jangan sampai dana umat dijadikan pelengkap atau bahkan pengganti kewajiban anggaran pemerintah. Jika kebutuhan asuransi memang bagian dari penyelenggaraan Porprov, bukankah seharusnya sudah diperhitungkan dalam anggaran KONI atau APBD?” ujarnya.

Yuza menegaskan bahwa publik tidak mempersoalkan hak atlet untuk mendapatkan asuransi. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum dan prioritas penggunaan dana BAZNAS. Ia mengingatkan agar tidak muncul preseden buruk di mana setiap kekurangan anggaran pemerintah kemudian ditutup menggunakan dana umat.

Sebagai pengacara yang mendampingi keluarga PMI, Yuza mendesak BAZNAS Lombok Timur untuk membuka kepada publik:
- Dasar hukum penyaluran dana,
- Kajian dan mekanisme yang digunakan, serta
- Keputusan resmi yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Ia juga meminta DPRD Lombok Timur dan aparat pengawas terkait untuk melakukan pengawasan ketat, guna memastikan seluruh proses penyaluran dana BAZNAS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan dana zakat yang amanah.

“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Jangan sampai kepercayaan publik rusak karena ketidakjelasan prioritas dan dasar hukum,” pungkasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia