Breaking News

Tim Pengacara SBMI NTB Desak Pengawasan dan Evaluasi Ketat terhadap P3MI di NTB

Mataram, NTB 8 Juli 2026,– Tim Pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi NTB bersama Disnaker kabupaten/kota se-NTB untuk memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan, perekrutan ilegal, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja ke luar negeri.

Menurut Eko Rahadi, SH, Yustia Mukmin, SH (Yuza), Haerunan Sahroni, S.HI., MH, dan Sulhan, SH, pengawasan terhadap P3MI tidak cukup dilakukan oleh Disnaker sendiri, tetapi harus melibatkan lintas instansi agar lebih efektif dan transparan.

"Kami meminta Disnaker Provinsi NTB dan Disnaker kabupaten/kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh P3MI dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah desa, Satpol PP, Kepolisian, organisasi masyarakat (Ormas), NGO, serta para pemerhati pekerja migran Indonesia. Kolaborasi ini penting agar tidak ada lagi masyarakat NTB yang menjadi korban," tegas Tim Pengacara SBMI NTB.

Tim Pengacara SBMI NTB menilai pengawasan rutin terhadap proses perekrutan, pelatihan, hingga pemberangkatan calon pekerja migran perlu dilakukan untuk memastikan seluruh P3MI menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan maksimal kepada calon pekerja migran.

Selain itu, pemerintah desa dinilai memiliki peran strategis karena mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayahnya. Dengan sinergi antara Disnaker, DPMD, pemerintah desa, aparat penegak hukum, Ormas, NGO, dan pemerhati PMI, potensi praktik perekrutan ilegal dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

SBMI NTB berharap pemerintah daerah segera membangun sistem pengawasan terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat semakin kuat dan mampu menekan angka penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia