Breaking News

HIMPAUDI NTB Sampaikan Aspirasi Penguatan PAUD Nonformal dalam Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional Bersama Panja Komisi X DPR RI


Mataram, 9 Juli 2026, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan sejumlah usulan strategis dalam pertemuan bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), HIMPAUDI, PGRI, tokoh agama, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris HIMPAUDI NTB, Usman, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang meliputi 1 tahun pendidikan prasekolah (PAUD), 9 tahun pendidikan dasar, dan 3 tahun pendidikan menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menjamin hak setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang utuh sejak usia dini.

Namun demikian, HIMPAUDI NTB menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Belajar 13 Tahun harus dibarengi dengan perhatian yang lebih besar terhadap keberadaan guru dan lembaga PAUD nonformal yang selama ini berperan besar dalam memberikan layanan pendidikan kepada anak usia 2–6 tahun.

Oleh karena itu, HIMPAUDI NTB mengusulkan agar RUU Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi beberapa hal penting, yaitu:
Kesetaraan pengakuan dan perlindungan bagi guru PAUD nonformal dengan guru pada satuan pendidikan formal.

Peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan pendanaan yang adil, insentif, dan jaminan sosial.

Kesempatan yang sama dalam peningkatan kompetensi, sertifikasi, dan pengembangan karier.

Dukungan sarana, prasarana, serta anggaran bagi lembaga PAUD nonformal agar mampu memenuhi standar layanan pendidikan yang berkualitas.
Pelibatan organisasi profesi PAUD dalam penyusunan kebijakan serta evaluasi pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.

Revisi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 karena dinilai belum mengakomodasi kepentingan PAUD nonformal secara memadai.

Usman menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, perhatian terhadap guru PAUD nonformal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi sistem pendidikan nasional.

"Keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya ditentukan oleh tersedianya layanan PAUD, tetapi juga oleh kualitas, kesejahteraan, dan perlindungan guru PAUD nonformal. Jangan sampai ada anak maupun guru PAUD nonformal yang tertinggal dalam kebijakan pendidikan nasional," tegas Usman.

Melalui forum ini, HIMPAUDI NTB berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan Panja Komisi X DPR RI dalam menyempurnakan RUU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak Indonesia.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia