MATARAM — Keadilan dalam dunia Pendidikan Anak Usia Dini (AUD) hingga saat ini dinilai masih belum sepenuhnya dirasakan oleh para guru PAUD nonformal. Sekretaris PW HIMPAUDI Nusa Tenggara Barat (NTB), Usman, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2003 demi menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD nonformal di Indonesia.
Menurut Usman, guru PAUD nonformal memiliki peran penting dalam membangun pondasi pendidikan karakter dan perkembangan anak sejak usia dini. Namun kenyataannya, masih banyak tenaga pendidik PAUD nonformal yang belum mendapatkan perhatian serius dari sisi kesejahteraan, perlindungan, maupun pengakuan profesi.
“Keadilan dalam dunia pendidikan AUD masih hanya samar-samar. Guru PAUD nonformal juga memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang setara,” tegas Usman di Mataram, Ahad (18/5/2026).
PW HIMPAUDI NTB menilai revisi UU Sisdiknas 2003 menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi guru PAUD nonformal agar memperoleh hak yang sama dengan tenaga pendidik lainnya, baik dalam aspek kesejahteraan, peningkatan kompetensi, maupun jaminan perlindungan kerja.
Usman juga berharap pemerintah tidak lagi memandang pendidikan anak usia dini sebagai sektor pelengkap, melainkan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depan.
“Jika guru PAUD diperhatikan dan disejahterakan, maka kualitas generasi masa depan bangsa juga akan semakin baik,” pungkasnya.
0 Comments