Lombok Timur – Kasus dugaan lelang sepihak agunan nasabah BRI asal Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, kembali mencuat. Mardin, nasabah bersangkutan, kembali mendatangi DPRD Lombok Timur untuk menggelar hearing terkait lelang lahan seluas 11 are yang dinilai tidak prosedural dan diduga cacat hukum.
Hearing yang berlangsung di DPRD Lombok Timur tersebut turut dihadiri Ketua Serikat Masyarakat Selatan (SMS), Sayadi, SH, Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd, kuasa hukum nasabah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kuasa Hukum Mardin, Abdul Muhid, M.H, mengungkapkan bahwa pihak BRI telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam perikatan dengan kliennya. Akibatnya, terjadi cacat formil yang membuat keputusan sepihak dari BRI dianggap tidak sah secara hukum.
“Tidak pernah ada surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3, apalagi pemberitahuan lelang kepada klien kami. Itu tidak ada, padahal itu adalah kewajiban bagi klien kami untuk diterima dan ditandatangani. Jadi jelas ini cacat formil,” tegas Abdul Muhid dalam hearing, Senin (18/05/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada alasan pembenar bagi BRI untuk memaksakan kebijakan yang cacat formil tersebut. Pasalnya, rekam jejak kliennya selama tiga kali masa peminjaman tidak pernah gagal setor.
“Klien saya sudah tiga kali menjadi nasabah dan semua tidak ada masalah. Hanya kali ini, dan itu pun sebenarnya tidak ada masalah, tapi dibuatkan masalah oleh oknum yang ada di BRI,” sesalnya.
Dalam hearing tersebut, Ketua SBMI NTB dan Ketua Serikat Masyarakat Selatan juga menyoroti sikap perwakilan Bank BRI yang hadir. Mereka menegaskan bahwa sejumlah pertanyaan penting dari pihak kuasa hukum maupun pendamping nasabah tidak mampu dijawab secara jelas oleh pihak bank.
Selain itu, mereka juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah diundang DPRD Lombok Timur untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan dan prosedur lelang agunan.
“Kami menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat kecil dan kepastian hukum bagi nasabah perbankan,” tegas Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd.
Sementara itu, Sayadi, SH menilai proses lelang yang dilakukan tanpa tahapan administrasi yang jelas dapat menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur dan merugikan masyarakat.
Abdul Muhid menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada BRI agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara cermat dan tidak merugikan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan meninggalkan objek sengketa tersebut.
“Kami tidak akan keluar dari objek itu. Silakan bila perlu BRI gugat kami, kami akan hadapi,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, mengaku pihaknya secara kelembagaan telah menindaklanjuti masalah itu sejak hearing pertama. DPRD bahkan telah bersurat ke Komisi XI DPR RI serta pimpinan BRI pusat.
“Kami sudah bersurat dan sudah ada lampu hijaunya dari BRI pusat. Kami menginginkan masalah ini diselesaikan dengan win-win solution antara para pihak. Terkait langkah hukum yang akan diambil, kami persilakan karena bukan ranah kami,” pungkasnya.
Pihak pendamping nasabah berharap DPRD Lombok Timur terus mengawal kasus tersebut hingga ditemukan penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat kecil.
0 Comments