Selong, 17 Mei 2026 — Pertumbuhan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan angka impresif sebesar 13,64 persen di tiga triwulan pertama, jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,51 persen.
Kendati tren makroekonomi ini berdampak positif terhadap geliat ekonomi di Kabupaten Lombok Timur, persoalan struktural terkait kemandirian desa dan ketimpangan ekonomi di tingkat bawah (desil 1-4) masih menjadi catatan kritis.
Praktisi dan pakar hukum, Eko Rahadi, menyoroti adanya paradoks besar dalam tata kelola otonomi daerah saat ini. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih kerap mengunci ruang gerak pemerintah daerah dan desa untuk berinovasi secara mandiri.
"Kalau kita berbicara otonomi daerah, di situ ada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003. Realitasnya, regulasi ini justru membuat otonomi daerah terbelenggu oleh aturan undang-undang di atasnya," ujar Eko Rahadi saat menganalisis data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru dalam sebuah diskusi Pojok Jurnalis yang digelar di Rumah BUMN Selong, Jumat malam (8/5) satu Minggu yang lalu.
Eko mengkritik keras mentalitas ketergantungan fiskal desa-desa di Lombok Timur terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dari total 254 desa yang ada, setengahnya dinilai belum mampu membangun pilar ekonomi mandiri, seperti Badan Usaha Milik Desa BUMDES), yang sehaursnya menjadi motor penggerak untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di kelompok ekonomi lemah (desil 1 hingga desil 4).
Ia tidak menampik bahwa selama dua dekade terakhir, kebijakan fiskal nasional sangat berpihak pada pembangunan wilayah pinggiran. Namun, akuntabilitas dan dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan ekstrem patut dipertanyakan secara objektif.
"Coba kita bayangkan, dari zaman SBY 10 tahun, desa-desa ini sangat dimanjakan. Zaman Jokowi 10 tahun juga sangat dimanjakan. Tapi masa dipelihara kemiskinan itu? Jangan sampai kemiskinan itu malah menjadi proyek. Kita harus jujur melihat hal ini," tegasnya secara kritis.
Lebih lanjut, Eko menekankan pentingnya sinergi mutlak antara pemerintah desa dengan kebijakan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Jika tanggung jawab mengelola unit ekonomi seperti koperasi dan BUMDES diberikan secara riil dan dikelola profesional, ia optimis lonjakan ekonomi di Lombok Timur akan jauh lebih progresif.
Di sisi lain, sebagai akademisi hukum yang objektif, Eko memberikan apresiasi terhadap langkah berani Pemkab Lombok Timur di bawah kepemimpinan kepala daerah saat ini. Ia menilai, pemerintah kabupaten menunjukkan komitmen politik (political will) yang kuat melalui program-program yang nyata berpihak pada masyarakat kecil.
"Kenapa pemerintah Kabupaten Lombok Timur ini ekonominya bisa melejit? Karena mereka memang berani melakukan pembaruan. Sebagai profesional, kalau saya melihat ini baik, saya akan mengatakan baik. Kalau tidak baik, pasti saya akan kritik pedas," cetusnya.
Salah satu contoh perputaran ekonomi yang disoroti adalah aktivitas industri lokal yang mampu menggerakkan modal hingga Rp5 miliar per hari. Meski aktivitas tersebut menghasilkan limbah, Eko mengajak masyarakat melihat fenomena ini dari sudut pandang hukum ekonomi yang positif dan solutif.
"Satu hari perputaran uangnya jalan hampir Rp5 miliar. Limbah ini juga membawa berkah karena di situ ada pekerja yang terserap dan ada perputaran daya beli. Bahkan limbah industri seperti solar sisa pun memiliki nilai ekonomis untuk dijual kembali. Jadi, ada aspek kemanfaatan yang melimpah di balik dampak lingkungan yang ada," urai Eko.
Menutup pandangannya, Eko Rahadi mendesak kepala daerah untuk mengambil peran sentral dalam membina dan mengintervensi desa-desa yang masih pasif.
Langkah konkret ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi di tingkat provinsi tidak hanya menjadi angka statistik di atas kertas, melainkan mampu mendongkrak rasio pendapatan masyarakat miskin secara merata di seluruh pelosok Lombok Timur.
0 Comments