Breaking News

Usman Himpaudi NTB: Akhiri Diskriminasi Guru PAUD Non Formal, Sahkan Revisi RUU SIKDIKNAS Sekarang!

Mataram, 20 April 2026 – Usman, S.Pd., Sekretaris Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Nusa Tenggara Barat, menyuarakan tuntutan kuat agar pemerintah dan DPR RI segera menghentikan diskriminasi terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal.

Dalam pidatonya, Usman menegaskan bahwa selama ini guru PAUD non formal (seperti di KB, SPS, dan TPA) telah mengalami perlakuan tidak adil. Mereka dikategorikan sebagai pekerja non formal, sehingga tidak mendapatkan pengakuan sebagai guru profesional, tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, serta tunjangan profesi yang sama dengan guru PAUD formal di TK/RA.

“Guru PAUD non formal memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama dalam membentuk generasi emas Indonesia sejak dini. Namun, mereka masih mengalami diskriminasi regulasi yang membuat kesejahteraan jauh di bawah standar. Ini tidak adil dan harus dihentikan,” tegas Usman, S.Pd.

Menurutnya, diskriminasi ini telah berlangsung puluhan tahun karena pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang membedakan jalur formal dan non formal di jenjang PAUD.

“Revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SIKDIKNAS) yang saat ini sedang dibahas menjadi harapan besar bagi ratusan ribu guru PAUD non formal di seluruh Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Kami mendesak DPR RI Komisi X untuk segera mengesahkan revisi tersebut dengan mengakomodir usulan Himpaudi, yaitu:
  • Menghapus dikotomi formal dan non formal pada jenjang PAUD.
  • Mengakui seluruh pendidik PAUD sebagai guru profesional tanpa diskriminasi.
  • Memberikan hak yang sama atas sertifikasi, tunjangan profesi guru (TPG), dan kesejahteraan lainnya.
  • Memastikan akses pelatihan dan pembinaan yang setara untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.
Usman menambahkan bahwa pengakuan ini sangat penting untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk persiapan Generasi Emas 2045 dan perluasan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup PAUD.

“Himpaudi NTB siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan DPR untuk mewujudkan pendidikan PAUD yang berkualitas dan berkeadilan. Stop diskriminasi, berikan kesejahteraan yang layak bagi semua guru PAUD!” pungkasnya.

Himpaudi NTB mengharapkan revisi RUU SIKDIKNAS dapat disahkan secepatnya pada tahun 2026 ini, sehingga ratusan ribu guru PAUD non formal dapat segera merasakan keadilan dan peningkatan kesejahteraan.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia