Mataram NTB, 7 April 2026 — Ledakan kemarahan publik kembali terjadi setelah seorang oknum staf KBRI Kuala Lumpur dengan arogan menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai “penjahat internasional” hanya karena masuk melalui jalur tidak resmi. Pernyataan ini bukan sekadar “salah kata”, melainkan mencerminkan cara pandang birokrasi negara yang menghakimi rakyatnya sendiri yang paling ren
Video yang viral menunjukkan Riki Sapari, Pegawai Setempat KBRI Malaysia, marah-marah kepada seorang PMI yang mengurus dokumen. Alih-alih memberikan solusi atau perlindungan, Riki Sapari justru melabeli PMI tersebut sebagai penjahat internasional dan menyarankan agar “kembali ke penjara saja”
KBRI Kuala Lumpur telah mengeluarkan klarifikasi pada Sabtu, 4 April 2026: pernyataan itu berasal dari akun pribadi, oknum bersangkutan sudah ditegur, mengakui “salah diksi”, dan diberi sanksi, namun tidak memcatnya hanya sanksi ringan bukan sanksi berat hanya pindah tugas. Klarifikasi ini dinilai sangat lemah dan tidak menyentuh akar masalah.
“Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat Usman, S,Pd, mengatakan, Sejak kapan pelanggaran imigrasi dianggap sebagai kejahatan internasional?” tanya banyak pihak yang geram. “Sejak kapan negara boleh menghakimi warganya yang sedang kesulitan ekonomi, bukan malah melindunginya?”
PMI bukan penjahat. Mereka adalah korban sistem: direkrut oknum calo, dieksploitasi majikan, dan sering terjebak prosedur rumit. Alih-alih menjadi rumah perlindungan, KBRI justru memperkuat stigma buruk bahwa PMI adalah beban dan penjahat.”tegas Usman Ketua SBMI NTB
Yang lebih menyakitkan, respons KBRI bersifat normatif dan birokratis semata. Tidak ada permintaan maaf terbuka kepada komunitas PMI, tidak ada refleksi atas dampak stigma yang mereka timbulkan, dan hanya pembelaan klasik “itu akun pribadi”.
Padahal, ketika berbicara tentang PMI, tidak ada yang benar-benar “pribadi”. Setiap kata dari staf kedutaan langsung dianggap sebagai suara negara. Sikap arogan ini semakin merusak kepercayaan: bagaimana PMI yang sedang terluka mau datang meminta perlindungan jika aparat negara sendiri memandang mereka rendah, “kata Usman
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB mengecam keras pernyataan tersebut. Ketua SBMI NTB, Usman, menuntut sanksi tegas: oknum staf KBRI tersebut harus dipecat, bukan sekadar dipindah tugas.
“Pemecatan adalah bentuk akuntabilitas minimal. PMI adalah pahlawan devisa yang menyumbang miliaran dolar bagi negara, bukan penjahat yang boleh dihina dan dihakimi,” tegas Usman.
Kasus ini membuka luka lama: perlindungan PMI di Malaysia masih jauh dari harapan. Bahasa yang melukai saja sudah menjadi bukti kegagalan, apalagi jika kebijakan dan sikap aparat negara terus berpihak pada penghakiman daripada perlindungan.
PMI bukan penjahat internasional. Mereka adalah warga negara Indonesia yang berhak dilindungi, bukan di-stigma dan di-bully oleh perwakilan negaranya sendiri.
Usman menuntut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh staf perwakilan RI di luar negeri Negara Malaysia. Jika hanya sanksi kosmetik yang diberikan, kepercayaan PMI terhadap negara akan semakin hancur.
.jpeg)
0 Comments