Breaking News

Pengacara SBMI NTB, Kembali Desak Pemerintah NTB Melalui Disnakertrans Segera Revisi SE Dan Bentuk Tim Pengawasan P3MI

MATARAM NTB, 8 April 2026– Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menekan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengelolaan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Ketua DPW SBMI NTB, Usman, menegaskan bahwa saat ini masih banyak kelemahan dalam implementasi aturan, termasuk Surat Edaran (SE) yang dianggap belum cukup efektif dan tegas dalam mengatur operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Oleh karena itu, revisi terhadap SE tersebut menjadi sangat mendesak agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan dan mampu melindungi hak-hak masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

 

"Kami melihat banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. SE yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menindak pelanggaran, sehingga harus segera direvisi agar lebih jelas dan tegas," ujar Usman.

 

Selain revisi aturan, SBMI NTB juga menuntut pembentukan Tim Pengawasan Khusus P3MI yang berfungsi untuk memantau, mengevaluasi, dan menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara aktif dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTB untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan.

 

Keprihatinan ini semakin diperkuat dengan adanya kasus yang diungkapkan oleh tim pengacara SBMI NTB: Eko Rahadi, S.H. Hairuman Sahroni, S.H., M.H.I. Sulhan. S,H, Yustia Mukmin, S,H, Menurut mereka, terdapat oknum P3MI yang telah merekrut sejumlah CPMI dan meminta setoran uang hingga jutaan rupiah, namun selama dua tahun terakhir tidak ada kejelasan mengenai proses pemberangkatan maupun pengembalian dana tersebut.

 

"Kasus seperti ini sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan tegas. Para korban sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, bahkan sampai jutaan rupiah, tapi sampai sekarang tidak tahu nasibnya bagaimana. Ini jelas merugikan masyarakat dan harus diselesaikan," kata pengacara SBMI NTB.

 

SBMI NTB berharap Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans tidak menunda-nunda langkah yang diperlukan. Revisi SE dan pembentukan tim pengawasan dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan melindungi kepentingan CPMI serta PMI.

 

"Kami akan terus mendesak dan memantau tindak lanjut dari permintaan ini. Perlindungan terhadap buruh migran adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah harus hadir untuk memastikan hak-hak mereka terjamin," pungkas Tim Pengacara SBMI NTB; Eko Rahadi, S.H. Hairuman Sahroni, S.H., M.H.I. Sulhan. S,H, Yustia Mukmin, S,H,

 

Bersambung…?


 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia